HUKUM POLITIK

Dukungan Agar Tom Lembong Dibebaskan Mengalir, Prof Hendrawan Supratikno: Impor Gula Sudah Merupakan Hal Lazim

DEMOCRAZY.ID
November 21, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Dukungan Agar Tom Lembong Dibebaskan Mengalir, Prof Hendrawan Supratikno: Impor Gula Sudah Merupakan Hal Lazim



DEMOCRAZY.ID - Upaya penegakan hukum pada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong menuai banyak sorotan. Tidak sedikit yang menilai, langkah Kejagung kali ini berbau pesanan.


Padahal selama ini, Kejagung selalu mendapat apresiasi publik terhadap kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani. Namun dalam kasus Tom Lembong sangat berbeda jauh.


Bahkan, kini muncul dukungan pembebasan Tom Lembong terus mengalir, salah satunya dari Prof Hendrawan Supratikno, seorang akademisi sekaligus politikus PDI Perjuangan. Dia berpendapat mantan Menteri Perdagangan itu harus bebas.


Hendrawan menjelaskan Tom Lembong termasuk salah satu menteri dengan integritas dan kedisiplinan yang tinggi.


"Kami semua terkejut ketika dengan tiba-tiba yang bersangkutan dijadikan tersangka. Soalnya impor gula sudah merupakan hal yang lazim dilakukan dan apa yang dilakukan Tom Lembong hanya bagian kecil dari spektrum dan durasi persoalan yang sesungguhnya,” kata Hendrawan dalam keterangannya, dilansir jpnn, Kamis (21/11).


Dia menilai penangkapan Tom Lembong bisa menurunkan kredibilitas Kejaksaan Agung. 


Sebaliknya, jika Kejagung terbuka tentang alasan penangkapan Lembong maka kepercayaan publik akan meningkat.


Menurut Hendrawan, Kejagung tidak boleh menutup diri terhadap masalah dan informasi baru yang akan memberi gambaran yang lebih lengkap dan akurat. 


Dia menjelaskan kebijakan impor yang dilakukan oleh Tom Lembong merupakan kebijakan yang terus berlanjut dan ditempuh oleh seluruh menteri perdagangan hingga saat ini.


“Saya bertemu beberapa kali dengan Tom Lembong. Saya melihat orangnya lurus, integritasnya baik, taat asas, itu sebabnya kami terkejut,” jelas Hendrawan.


Terpisah, pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyatakan hakim tunggal sidang pra peradilan harus membebaskan Tom Lembong. 


Dia menyebutkan ada dua alasan kenapa gugatan pra peradilan harus dikabulkan.


"Pertama, tidak ada dasar perhitungan kerugian keuangan negara di dalamnya. Kedua, Tom Lembong itu dikenakan sangkaan pasal yang mana di dalam undang-undang tindakan pidana korupsi?" kata Herdiansyah. “Artinya tidak pernah clear soal itu, termasuk peristiwa hukumnya yang mana,” lanjutnya.


Tak hanya itu, menjelang persidangan, beredar tulisan tangan Tom Lembong yang juga diterima wartawan. 


Sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai titik ini pun, Tom Lembong masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikannya sebagai tersangka.


“Selama saya menjabat. Saya dan jajaran saya di Kementrian Perdagangan menjalankan segala kebijakan secara transparan. Semua surat, izin, peraturan yang dibuat oleh saya konsisten melibatkan dan dikonsultasikan ke berbagai pihak dan instansi terkait,” ujar Tom Lembong dalam keterangan tertulisnya.


Sementara itu, istri Tom Lembong, Ciska Wihardja mengharapkan putusan yang terbaik bagi gugatan pra peradilan yang diajukan suaminya. 


“Kami terima kasih atas dukungannya terhadap Pak Tom,” kata Ciska seusai menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis, (21/ 11).


Sumber: Fajar

Penulis blog