Back to Top
HUKUM POLITIK

Dua 'Eks Napi' Korupsi di Pucuk Kepengurusan Golkar

DEMOCRAZY.ID
November 08, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Dua 'Eks Napi' Korupsi di Pucuk Kepengurusan Golkar

DEMOCRAZY.ID - Dua mantan narapidana korupsi dipercaya menduduki pucuk kepengurusan Partai Golkar. Mereka adalah Idrus Marham yang ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum Golkar periode 2024-2029 bidang Fungsi Kebijakan Publik 2, dan Fahd A Rafiq sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Ormas. Idrus adalah mantan napi korupsi proyek PLTU Riau-1. Sementara Fahd A Rafiq mantan napi korupsi Alquran 2011-2012. "Yang berikut Pak Idrus Marham Wakil Ketua Umum fungsi kebijakan publik 2," kata Ketua Umum Bahlil Lahadalia saat pengumuman jajaran lengkap DPP Golkar periode 2024-2029 di Kantor DPP Golkar, Kamis (7/11). Idrus sempat terjerat kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 pada Agustus 2018. Idrus Marham dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca selengkapnya

Penulis blog