Back to Top
EKBIS HUKUM POLITIK

Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para 'Pengemplang Pajak' Lewat Tax Amnesty Jilid III

DEMOCRAZY.ID
November 19, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
HUKUM
POLITIK
Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para 'Pengemplang Pajak' Lewat Tax Amnesty Jilid III

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah kembali membuka peluang bagi wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III di tengah gelombang protes masyarakat yang menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025. Hal tersebut diketahui usai Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas RUU ini lewat Rapat Panja Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025 yang digelar Badan Legislasi DPR pada Senin (18/11/2024). Program Pengampunan Pajak ini masuk dalam daftar Draf Usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.  Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah dan DPR serius untuk membahas kembali kebijakan yang pernah menarik dana repatriasi dalam jumlah besar pada tahun 2016 lalu. Jika rencana ini terealisasi, maka ini akan menjadi kali ketiga pemerintah memberikan kesempatan bagi para pengemplang pajak untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan dan mendapatkan penghapusan pajak serta sanksi. Dalam draf pemerintah dan DPR sepakat naskah akademik dan ju
Baca selengkapnya

Penulis blog