DEMOCRAZY.ID - Setelah sebelumnya datang dari UII, Unpad, dan UGM, giliran Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang memberikan dukungan untuk eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Mereka meminta Mahkamah Agung (MA) menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu. Selasa (29/10/2024), rombongan dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) FHUI mendatangi MA untuk menyerahkan dokumen berisi analisis hukum atas upaya PK Mardani Maming. Atas nama LKBH-PPS, Aristo Pangaribuan mengatakan, putusan hukum terhadap Mardani Maming atas tuduhan suap tidak memenuhi standar pembuktian yang memadai dan layak dibatalkan. “Padahal, di dalam KUHAP hakim pengadilan pidana harus bersifat aktif dalam menggali kebenaran,” kata Aristo. Tim yang diisi beberapa akademisi muda UI ini menilai, putusan terhadap Mardani tidak memenuhi standar pembuktian yang memadai sesuai dengan Pasal 12 huruf b jo. Pas
DEMOCRAZY.ID - Setelah sebelumnya datang dari UII, Unpad, dan UGM, giliran Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang memberikan dukungan untuk eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Mereka meminta Mahkamah Agung (MA) menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu. Selasa (29/10/2024), rombongan dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) FHUI mendatangi MA untuk menyerahkan dokumen berisi analisis hukum atas upaya PK Mardani Maming. Atas nama LKBH-PPS, Aristo Pangaribuan mengatakan, putusan hukum terhadap Mardani Maming atas tuduhan suap tidak memenuhi standar pembuktian yang memadai dan layak dibatalkan. “Padahal, di dalam KUHAP hakim pengadilan pidana harus bersifat aktif dalam menggali kebenaran,” kata Aristo. Tim yang diisi beberapa akademisi muda UI ini menilai, putusan terhadap Mardani tidak memenuhi standar pembuktian yang memadai sesuai dengan Pasal 12 huruf b jo. Pas