HUKUM POLITIK

Datangi MA, FHUI Minta PK Mardani Maming Dikabulkan: Putusan Hakim 'Tidak Penuhi' Standar Pembuktian

DEMOCRAZY.ID
November 01, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Datangi MA, FHUI Minta PK Mardani Maming Dikabulkan: Putusan Hakim 'Tidak Penuhi' Standar Pembuktian



DEMOCRAZY.ID - Setelah sebelumnya datang dari UII, Unpad, dan UGM, giliran Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang memberikan dukungan untuk eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.


Mereka meminta Mahkamah Agung (MA) menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu.


Selasa (29/10/2024), rombongan dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) FHUI mendatangi MA untuk menyerahkan dokumen berisi analisis hukum atas upaya PK Mardani Maming.


Atas nama LKBH-PPS, Aristo Pangaribuan mengatakan, putusan hukum terhadap Mardani Maming atas tuduhan suap tidak memenuhi standar pembuktian yang memadai dan layak dibatalkan.


“Padahal, di dalam KUHAP hakim pengadilan pidana harus bersifat aktif dalam menggali kebenaran,” kata Aristo.


Tim yang diisi beberapa akademisi muda UI ini menilai, putusan terhadap Mardani tidak memenuhi standar pembuktian yang memadai sesuai dengan Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Terutama dengan meningkatnya hukuman badan dari 10 tahun di tingkat pengadilan pertama menjadi 12 tahun di tingkat banding, serta adanya perubahan mengenai uang pengganti di tingkat kasasi," tuturnya.


Aristo menegaskan, dokumen yang diserahkan ini menunjukkan adanya “kekeliruan yang nyata’” dan “kekhilafan hakim” yang dapat menjadi dasar bagi MA untuk sebagai pertimbangan.


Pihak LKBH PPS UI mengemukakan dua argumen utama dalam dokumen tersebut. 


Pertama, terdapat kelemahan dalam unsur “menerima hadiah” yang didasarkan pada keterangan saksi hearsay, atau kesaksian tidak langsung, yang menurut mereka telah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi sejak 2011.


Saksi utama, yakni Henry Soetio telah meninggal. Saksi-saksi seperti Junaidi, Suroso, dan Christian hanya menyampaikan keterangan yang mereka dengar dari pihak lain, bukan pengalaman atau pengamatan langsung.


“Selain itu, saksi-saksi dari Pemerintah Kabupaten pun hanya menyampaikan kesaksian yang sifatnya situasional dan tidak terkait langsung dengan inti perkara,” tambah Aristo.


Kelemahan kedua pada kasus ini ialah tidak ditemukan bukti adanya “meeting of minds” atau kesamaan kehendak antara Mardani sebagai penerima suap dan pihak pemberi suap.


“Adanya putusan pengadilan niaga terhadap PT Prolindo juga menjadi indikasi bahwa transaksi antara perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Mardani adalah transaksi bisnis yang sah,” tegas Aristo.


Terakhir, dalam paparannya LKBH PPS UI menegaskan pentingnya peran aktif hakim dalam menggali kebenaran dalam persidangan pidana.


Oleh karena itu, mereka berharap dokumen analisis ini dapat menjadi referensi bagi MA dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus ini.


Dia berharap upaya PK ini dapat diterima dan menghasilkan putusan yang mempertimbangkan kelemahan-kelemahan pembuktian yang mereka identifikasi.


“Dokumen ini kami susun sebagai bentuk kontribusi bagi Mahkamah Agung agar dapat mengkaji ulang keputusan tersebut dengan lebih seksama,” tandas Aristo.


Sumber: RakyatMerdeka

Penulis blog