DEMOCRAZY.ID - Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap impor gula oleh Kejaksaan Agung. Hal ini terjadi ketika ia masih menjabat menjadi Menteri Perdagangan era Jokowi tahun 2015-2016. Dilansir dari Koran Tempo, Jaksa menuduh pada 2015 silam, Tom memberi izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton ke PT Angels Products (AP) untuk diolah menjadi gula kristal putih. Diketahui pada tahun tersebut, Indonesia sedang mengalami surplus produksi gula. Izin impor tersebut menyalahi dua hal menurut Jaksa. Pertama , izin impor oleh Tom tanpa melalui koordinasi dengan instansi lain. Kedua , hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang legal melakukan impor gula kristal mentah. Poin kedua ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2004. Tom Lembong diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar dengan total impor sebesar 4,36 juta ton pada 2015 dan 5,2 juta ton pada 2016. Kebijakan impor gula tidak hanya terlaksana
DEMOCRAZY.ID - Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap impor gula oleh Kejaksaan Agung. Hal ini terjadi ketika ia masih menjabat menjadi Menteri Perdagangan era Jokowi tahun 2015-2016. Dilansir dari Koran Tempo, Jaksa menuduh pada 2015 silam, Tom memberi izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton ke PT Angels Products (AP) untuk diolah menjadi gula kristal putih. Diketahui pada tahun tersebut, Indonesia sedang mengalami surplus produksi gula. Izin impor tersebut menyalahi dua hal menurut Jaksa. Pertama , izin impor oleh Tom tanpa melalui koordinasi dengan instansi lain. Kedua , hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang legal melakukan impor gula kristal mentah. Poin kedua ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2004. Tom Lembong diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar dengan total impor sebesar 4,36 juta ton pada 2015 dan 5,2 juta ton pada 2016. Kebijakan impor gula tidak hanya terlaksana