DEMOCRAZY.ID - Kasus gratifikasi pemakaian private jet ini kembali menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat usai diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, kasus gratifikasi ini melibatkan anak Presiden ke-7 Kaesang Pangarep sekaligus menantunya yakni Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Dalam pengembangan kasus oleh KPK, Kaesang tidak terbukti menerima gratifikasi terkait penggunaan private jet bersama istrinya, Erina Gudono pada September 2024 lalu.
Kendati demikian, Bobby Nasution justru tidak diproses oleh KPK lantaran ia tidak melaporkan dirinya sendiri.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang dilansir Pojoksatu.id dari akun Instagram @lagi.viral.
“Mas Bobby (Nasution) itu tidak dalam proses melaporkan diri ke direktorat gratifikasi, karena itu tidak diapa-apain,” ucapnya
Tentu, hal ini berbeda dengan ipar Bobby yang inisiatif melaporkan dirinya terkait dugaan kasus gratifikasi private jet.
Seperti yang diketahui, Kaesang bersama istrinya pergi mengudara ke Amerika Serikat (AS) menggunakan sebuah private jet.
Usut punya usut, private jet yang digunakan oleh Kaesang ternyata bukanlah hasil gratifikasi seperti yang sempat ramai di media sosial.
Melainkan, private jet yang digunakan oleh Kaesang ternyata hanya tumpangan yang diberikan oleh kerabatnya sendiri.
“Pada akhirnya, KPK menyimpulkan fasilitas yang diterima Kaesang itu bukan gratifikasi,” jelas di-caption postingan.
“Karena ia bukan penyelenggara negara dan sudah hidup terpisah dengan ayahnya,” lanjut cuitan.
Lebih lanjut, meskipun Bobby tidak melaporkan dirinya terkait dugaan kasus gratifikasi ini tidak menjadi hambatan bagi KPK.
Yang mana, KPK disebut akan tetap menindaklanjuti dugaan kasus gratifikasi yang telah menyeret nama menantu Jokowi itu.
“Meski demikian, Ghufron mengatakan, pihaknya tetap memproses laporan masyarakat,” jelas cuitan.
“Terkait Bobby Nasution (laporan) yang diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM),” imbuhnya.
Sumber: PojokSatu