BUKTI Kuat Tom Lembong 'Tidak Bersalah' Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015 Oleh: Anthony Budiawan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula tahun 2015, pada 29/10/2024. Penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan. Tuduhannya sangat lemah, cenderung keliru. Tom Lembong dituduh menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan terkait pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk tahun 2015. Alasannya, menurut Kejagung, izin impor diberikan tanpa koordinasi dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perindustrian. Kejagung juga mengatakan, Indonesia ketika itu, ketika izin impor diberikan, sedang mengalami surplus gula. Kejagung merujuk hasil kesimpulan rapat koordinasi antar kementerian pada 15 Mei 2015, sebelum Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan. Hal ini dikatakan Direktur Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar ketika menggel
BUKTI Kuat Tom Lembong 'Tidak Bersalah' Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015 Oleh: Anthony Budiawan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula tahun 2015, pada 29/10/2024. Penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan. Tuduhannya sangat lemah, cenderung keliru. Tom Lembong dituduh menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan terkait pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk tahun 2015. Alasannya, menurut Kejagung, izin impor diberikan tanpa koordinasi dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perindustrian. Kejagung juga mengatakan, Indonesia ketika itu, ketika izin impor diberikan, sedang mengalami surplus gula. Kejagung merujuk hasil kesimpulan rapat koordinasi antar kementerian pada 15 Mei 2015, sebelum Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan. Hal ini dikatakan Direktur Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar ketika menggel