DEMOCRAZY.ID - Mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi memberikan saran kepada pemerintah terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Menurut Fachrul Razi, pemerintah seharusnya tidak perlu melakukan penangkapan kepada para pengkritisi seperti Said Didu.
Yang harus dilakukan oleh pemerintah saat ini dalah membentuk tim verifikasi pencari fakta yang netral.
Tim investigasi ini bertugas untuk menemukan berbagai macam sikap ketidakadilan yang diterima oleh masyarakat sekitar.
"Saran saya untuk pemerintah tidak perlu menangkapi rakyat atau menangkapi pengeritik atau menangkap Pak Said Didu, bentuk saja tim verifikasi pencari fakta yang netral untuk menemukan kezoliman yang diduga kuat terjadi di PIK 2," ujar Fachrul Razi dikutip dari Twitter Said Didu, Selasa (19/11/2024).
Selain itu, tugas tim investigasi juga melakukan pembenahan agar tidak terjadi adanya pemukiman yang eklusif.
"Serta membenahinya agar tidak menjadi pemukiman yang eklusif atau negara dalam negara seperti yang wanti-wanti diingatkan oleh Presiden Prabowo Subianto," tambahnya.
Lebih lanjut, Fachrul Razi juga mengatakan bahwa pemerintah perlu melakukan pengkajian ulang apakah PIL 2 pantas disebut sebagai proyek strategis nasional.
"Menurut saya sekaligus perlu dikaji ulang apakah PIK 2 pantas disebut sebagai proyek strategi nasional," tuturnya.
Fachrul Razi pun memberikan pesan kepada semua pengusaha di Indonesia agar menjalankan bisnis sesuai aturan hukum yang telah dibuat oleh pemerintah.
Dan yang paling penting adalah selalu menjalin hubungan baik dengan masyarakat.
Terutama masyarakat di sekitar tempat bisnis mereka.
"Saya pesan juga kepada teman-teman pengusaha yang selama ini telah berjasa ikut membangun bangsa, presiden telah berganti, era sudah berubah dan pasti paradigma sukses pun juga sudah berubah, untuk sukses para pengusaha cukup berbisnis sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
"Bekerja sama dan berbuat baik dengan rakyat khususnya rakyat sekitar proyek kita tanpa perlu mengikat hubungan khusus dengan apparat keamaan dan para pejabat, karena beliau itu sudah digaji negara yang uangnya dari rakyat juga untuk melakukan tugas dan fungsinya masing-masing," pungkasnya.
Diketahui akhir-akhir ini, PSN PIK 2 tengah menjadi perbincangan hangat public. Hal ini buntut dari pelaporan terhadap Said Didu.
Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang setelah ia melakukan pengkritikan terhadap PSN PIK 2.
Ia mengkritik pembebasan tanah milik rakyat yang terkena dampak dari PSN PIK 2.
Said Didu menyoroti Harga atau pengganti tanah milik rakyat yang hanya sekitar Rp25.000 hingga Rp50.000 per meter.
Namun ternyata kritikan Said Didu tersebut dituding sebagai bentuk provokasi.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota langsung membuat laporan ke Polserta Tangerang.
Dan kini proses hukum Said Didu telah sampai ke tahap penyidikan.
Sumber: PojokSatu