HUKUM POLITIK

Bukan Hoaks! Ini Serius Sayembara Menemukan Harun Masiku, Berhadiah Rp 8 Miliar dari Maruar Sirait, Ini Syarat dan Ketentuannya

DEMOCRAZY.ID
November 28, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Bukan Hoaks! Ini Serius Sayembara Menemukan Harun Masiku, Berhadiah Rp 8 Miliar dari Maruar Sirait, Ini Syarat dan Ketentuannya



DEMOCRAZY.ID - Bukan hoaks atau sekadar main-main, aksi Politisi Gerindra Maruarar Sirait ini jadi sorotan publik.


Dalam upaya mencari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, Ara serius membuka sayembara dengan hadiah uang tunai hingga Rp8 miliar bagi siapa saja yang dapat menemukan atau memberikan informasi akurat tentang keberadaan Harun Masiku.


Ara menyampaikan langkah ini sebagai bentuk partisipasi publik untuk membantu penegakan hukum di Indonesia.


"Iya dong, kita kan partisipasi publik. Kita kan berharap negara ini tidak ada kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?" ungkap Ara di kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (27/11/2024).


Menurut Ara, keberhasilan Harun Masiku melarikan diri selama lebih dari empat tahun menunjukkan bahwa kasus ini kemungkinan melibatkan orang besar yang berpengaruh kuat.


"Menurut saya pasti ini kan melibatkan kasus besar, melibatkan orang besar. Ya, kita partisipasi dong," tambahnya.


Ara juga menjelaskan bahwa uang hadiah tersebut berasal dari dana pribadinya.


Ia merasa terpanggil untuk membantu negara dalam menghadapi koruptor yang tampaknya sulit disentuh hukum.


"Sebagai warga negara, saya diberkati sama Tuhan, saya ada rezeki. Kita pengin negara ini tidak kalah dengan koruptor," ujarnya.


Harapan dari Sayembara


Ara berharap sayembara ini mampu memicu semangat masyarakat untuk memberikan informasi tentang keberadaan Harun Masiku.


Ia bahkan menyebut bahwa wartawan pun bisa turut serta memanfaatkan momentum ini.


"Orang itu kok hebat sekali sih? Berapa tahun enggak ketemu, enggak ada jejaknya. Nah dengan sekarang kan isu ini terbuka lagi, hangat lagi. Tentu wartawan juga bisa cari bantuan, bisa dapat Rp8 miliar loh, kalau bisa nangkap," katanya.


Ia menegaskan bahwa inisiatif ini semata-mata dilakukan sebagai bentuk kontribusi warga negara untuk memastikan tidak ada yang kebal hukum.


"Apa salahnya saya memberikan itu? Kan partisipasi publik, orang uang pribadi kok," pungkas Ara.


[VIDEO]



Tak Kunjung Terpecahkan


Kasus Harun Masiku pertama kali mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020.


Saat itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap karena menerima suap senilai Rp600 juta dari Harun Masiku.


Suap tersebut diberikan agar Wahyu membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).


Namun, Harun Masiku berhasil melarikan diri saat OTT berlangsung dan hingga kini statusnya masih buron.


Lebih dari empat tahun berlalu, upaya KPK untuk menangkapnya belum membuahkan hasil.


Perkembangan Kasus


Wahyu Setiawan yang terjerat kasus ini telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.


Tidak lama setelah itu, KPK memeriksanya kembali dan melakukan penggeledahan di rumahnya.


Selain itu, KPK juga melakukan pencegahan terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.


Kelima orang tersebut adalah advokat Simeon Petrus, mahasiswa Hugo Ganda dan Melita De Grave, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta staf Hasto yang bernama Kusnadi.


Sumber: PojokSatu

Penulis blog