DEMOCRAZY.ID - Anggota Polairud Polda Banten berinisial JS ditetapkan tersangka bersama seorang warga berinisial BA atas kasus penganiayaan yang menewaskan Welimi Teiwiland Mandiangan di sebuah cafe di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Minggu (27/10) lalu. Dari informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban bersama 2 orang rekannya berkunjung ke sebuah cafe sesaat cafe hendak tutup sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban dan 2 rekannya akan memasuki mobil untuk pulang tiba-tiba seorang perempuan keluar dari cafe dan menghampiri untuk minta diantarkan pulang. Di saat bersamaan, pelaku JS dan Ba serta 4 rekan lainnya menghampiri dan menarik perempuan tersebut. Korban diduga sempat menegur pelaku JS. Karena tak terima, pelaku JS dan BA pun menganiaya korban, sementara 2 rekan korban melarikan diri. Korban sempat tak sadarkan diri usai dianiaya para pelaku. Kemudian 2 rekan korban yang sempat melarikan diri kembali datang dan langsung membawa korban ke Ru
DEMOCRAZY.ID - Anggota Polairud Polda Banten berinisial JS ditetapkan tersangka bersama seorang warga berinisial BA atas kasus penganiayaan yang menewaskan Welimi Teiwiland Mandiangan di sebuah cafe di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Minggu (27/10) lalu. Dari informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban bersama 2 orang rekannya berkunjung ke sebuah cafe sesaat cafe hendak tutup sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban dan 2 rekannya akan memasuki mobil untuk pulang tiba-tiba seorang perempuan keluar dari cafe dan menghampiri untuk minta diantarkan pulang. Di saat bersamaan, pelaku JS dan Ba serta 4 rekan lainnya menghampiri dan menarik perempuan tersebut. Korban diduga sempat menegur pelaku JS. Karena tak terima, pelaku JS dan BA pun menganiaya korban, sementara 2 rekan korban melarikan diri. Korban sempat tak sadarkan diri usai dianiaya para pelaku. Kemudian 2 rekan korban yang sempat melarikan diri kembali datang dan langsung membawa korban ke Ru