DEMOCRAZY.ID - KPK menyatakan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep naik jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) bukan termasuk gratifikasi. Keputusan itu diambil berdasarkan status Kaesang yang bukan penyelenggara negara. "Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi, telah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024). "Maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," sambungnya. Ghufron mengatakan persoalan serupa telah tiga kali dianalisis KPK. Dalam tiga kasus itu, KPK juga menerima peristiwa dugaan gratifikasi yang dilakukan seseorang. "Kasus seperti ini KPK sebelumnya telah menerima ada tiga kali. Misalnya Mas Boyamin menyampaikan ke KPK, tetapi karena Mas Boyamin bukan penyelenggara negara, m
DEMOCRAZY.ID - KPK menyatakan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep naik jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) bukan termasuk gratifikasi. Keputusan itu diambil berdasarkan status Kaesang yang bukan penyelenggara negara. "Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi, telah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024). "Maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," sambungnya. Ghufron mengatakan persoalan serupa telah tiga kali dianalisis KPK. Dalam tiga kasus itu, KPK juga menerima peristiwa dugaan gratifikasi yang dilakukan seseorang. "Kasus seperti ini KPK sebelumnya telah menerima ada tiga kali. Misalnya Mas Boyamin menyampaikan ke KPK, tetapi karena Mas Boyamin bukan penyelenggara negara, m