DEMOCRAZY.ID - KPK menyatakan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep naik jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) bukan termasuk gratifikasi.
Keputusan itu diambil berdasarkan status Kaesang yang bukan penyelenggara negara.
"Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi, telah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
"Maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," sambungnya.
Ghufron mengatakan persoalan serupa telah tiga kali dianalisis KPK. Dalam tiga kasus itu, KPK juga menerima peristiwa dugaan gratifikasi yang dilakukan seseorang.
"Kasus seperti ini KPK sebelumnya telah menerima ada tiga kali. Misalnya Mas Boyamin menyampaikan ke KPK, tetapi karena Mas Boyamin bukan penyelenggara negara, maka tidak dapat ditetapkan KPK statusnya sebagai gratifikasi atau tidak," jelas Ghufron.
Ghufron juga mencontohkan laporan terkait seorang dokter dan guru yang menerima hadiah dari pasien dan wali murid.
Hasil penelaahan dan analisis KPK kemudian memutuskan peristiwa itu bukan gratifikasi karena guru dan dokter yang dilaporkan itu bukan penyelenggara negara.
"Juga pernah seorang dokter swasta menerima dari pasien. Tapi karena dokternya swasta, KPK putuskan untuk tidak dapat ditetapkan sebagai gratifikasi atau tidak.
Pernah juga seorang guru swasta menerima dari wali murid setelah kenaikan. KPK memutuskan bahwa laporan tentang gratifikasi atau tidaknya kami putusan tidak sebagai gratifikasi," papar Ghufron.
Ghufron kemudian menyinggung status Kaesang yang sudah menikah dan terpisah dari orang tuanya, Presiden ke-7 Joko Widodo, yang saat peristiwa jet pribadi itu mencuat masih menjabat.
"Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya," papar Ghufron.
"Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," sambungnya.
Sumber: Detik