'Bongkar Terus Ijazah Palsu dan Fufufafa' Oleh: M Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan Jokowi, dan kini, Gibran adalah pemimpin yang sarat dengan skandal. Skandal adalah insiden yang dipublikasikan dan melibatkan dugaan pelanggaran, aib atau pencabulan moral. Skandal bisa didasarkan pada kenyataan, produk dugaan salah, atau campuran keduanya (KBBI). Jika skandal terjadi pada warga biasa mungkin masih wajar, tetapi jika dilakukan oleh seorang pemimpin maka hal itu tidak boleh dibiarkan bahkan harus dikenakan sanksi. Konstitusi negara Republik Indonesia UUD 1945 memberi ruang untuk memberhentikan seorang Presiden atau Wakil Presiden yang terlibat skandal dengan sebutan “perbuatan tercela”. Demikian juga Ketetapan MPR No VI tahun 2000 mengatur hal itu sebagai pelanggaran “etika kehidupan berbangsa” serta ideologi Pancasila telah menarasikan dengan “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Di antara skandal Jokowi yang terus berkembang dari awal hingga akhir masa jabatan
'Bongkar Terus Ijazah Palsu dan Fufufafa' Oleh: M Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan Jokowi, dan kini, Gibran adalah pemimpin yang sarat dengan skandal. Skandal adalah insiden yang dipublikasikan dan melibatkan dugaan pelanggaran, aib atau pencabulan moral. Skandal bisa didasarkan pada kenyataan, produk dugaan salah, atau campuran keduanya (KBBI). Jika skandal terjadi pada warga biasa mungkin masih wajar, tetapi jika dilakukan oleh seorang pemimpin maka hal itu tidak boleh dibiarkan bahkan harus dikenakan sanksi. Konstitusi negara Republik Indonesia UUD 1945 memberi ruang untuk memberhentikan seorang Presiden atau Wakil Presiden yang terlibat skandal dengan sebutan “perbuatan tercela”. Demikian juga Ketetapan MPR No VI tahun 2000 mengatur hal itu sebagai pelanggaran “etika kehidupan berbangsa” serta ideologi Pancasila telah menarasikan dengan “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Di antara skandal Jokowi yang terus berkembang dari awal hingga akhir masa jabatan