'Bongkar Terus Ijazah Palsu dan Fufufafa'
Oleh: M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Jokowi, dan kini, Gibran adalah pemimpin yang sarat dengan skandal. Skandal adalah insiden yang dipublikasikan dan melibatkan dugaan pelanggaran, aib atau pencabulan moral.
Skandal bisa didasarkan pada kenyataan, produk dugaan salah, atau campuran keduanya (KBBI).
Jika skandal terjadi pada warga biasa mungkin masih wajar, tetapi jika dilakukan oleh seorang pemimpin maka hal itu tidak boleh dibiarkan bahkan harus dikenakan sanksi.
Konstitusi negara Republik Indonesia UUD 1945 memberi ruang untuk memberhentikan seorang Presiden atau Wakil Presiden yang terlibat skandal dengan sebutan “perbuatan tercela”.
Demikian juga Ketetapan MPR No VI tahun 2000 mengatur hal itu sebagai pelanggaran “etika kehidupan berbangsa” serta ideologi Pancasila telah menarasikan dengan “kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Di antara skandal Jokowi yang terus berkembang dari awal hingga akhir masa jabatan adalah ijazah palsu.
Bagaimana bangsa besar dan konon beradab dapat mentolerir dan membiarkan Presidennya berijazah palsu ? Tanpa merasa salah ia telah menjalankan jabatannya hingga dua periode.
Rakyat mengusik status ijazah ini. Diawali tuduhan Bambang Tri, namun alih-alih Jokowi membantah kebenaran tuduhan itu justru mengkriminalisasi Bambang Tri dan Gus Nur.
Keduanya dipenjara akibat “ujaran kebencian” bukan akibat Jokowi telah mampu membuktikan keaslian ijazah Sekolah Menengah atau Perguruan Tingginya.
Saat digugat perdata ulang melalui PN Jakarta Pusat Jokowi pun berbelit-belit lewat debat status sebagai Presiden atau pribadi untuk membuktikan kepemilikan dan keaslian ijazah Perguruan Tinggi.
Hingga tahap ini baik saat mediasi maupun proses perkara, ijazah asli yang ditunggu rakyat untuk ditunjukkan itu tidak muncul juga.
Jokowi tidak memiliki itikad baik dan hal ini menimbulkan konklusi bahwa Jokowi memang tidak memiliki ijazah atau ijazahnya tidak asli alias palsu.
Pemalsuan dokumen baik pemalsu, penyuruh, pembujuk atau penyerta dari pembuatan suatu dokumen terancam pidana penjara.
Begitu juga dengan yang membantu dan pengguna. Pasal 263 KUHP mengancam maksimal 6 tahun sedangkan Pasal 266 KUHP 7 tahun penjara.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga berskandal baik soal ijazah MDIS Singapura dan ijazah UTS Insearch Australia dengan Keterangan Dirjen PAUD tentang kesetaraan, juga skandal Fufufafa yang menghebohkan. Cermin kerendahan moral dan ketidakpatutan seorang Wakil Presiden.
Sebagaimana ayahnya Gibran juga perlu diusut dan disidik status ijazah baik yang digunakan untuk pemenuhan persyaratan Cawalkot maupun Cawapres nya.
Skandal ijazah ini menjadi ironi karena bangsa Indonesia sedang berjuang untuk memiliki pejabat atau pemimpin yang cerdas, jujur, berakhlak serta kompeten.
Skandal lain Gibran yang meruntuhkan kecerdasan dan moralitas dirinya adalah Fufufafa. Keyakinan publik bahwa pemilik akun itu adalah Gibran sulit untuk dibantah.
Ada penodaan agama, ujaran kebencian dan pornografi pada konten Fufufafa tersebut. Seluruh perilaku kriminal itu diancam dengan hukuman penjara.
Atas perbuatan penodaan agama melanggar Pasal 156a KUHP Gibran terancam penjara maksimal 5 tahun, atas ujaran kebencian Pasal 27 dan 28 UU ITE ancaman 6 tahun dan atas pidana pornografi UU No 44 tahun 2008 Gibran terancam maksimal 12 tahun.
Dengan ancaman tersebut Gibran Rakabuming Raka bisa ditangkap dan ditahan sambil menjalani proses peradilan.
Skandal ijazah palsu Jokowi dan Gibran harus dibongkar tuntas. Demikian juga dengan politik dinasti yang dijalankannya.
Hal ini menjadi konsekuensi dari pengakuan bahwa Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.
Jokowi sebagai mantan Presiden dan Gibran sebagai Wakil Presiden berkedudukan sama di depan hukum.
Jika hukum obyektif diberlakukan, maka bukan mimpi bahwa bapak dan anak itu Jokowi dan Gibran akan berlama-lama berada dalam sel penjara sambil merenung, menyesal, dan bertobat.
Itupun jika keduanya memang beriman atau beragama. ***
Bandung, 26 November 2024