'Bongkar Kembali Kasus KM 50' Oleh: M Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan Komitmen penegakan hukum pemerintahan Prabowo diuji. Benarkah ungkapan bahwa tidak seorangpun kebal hukum ? Agenda terdekat yang menantang sekaligus akan membangun citra bagus adalah membongkar kembali kasus KM 50. Prabowo harus membayar hutang kepada umat Islam yang telah dizalimi oleh Jokowi dan rezimnya. Nyawa 6 syuhada yang disiksa dan dibantai tidak boleh diambangkan kasusnya. Mereka adalah pendukung Prabowo saat itu. Dua aparat Kepolisian yang telah diseret ke meja hijau yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella ternyata dibebaskan. Jadilah dagelan vulgar. Semua tahu bahwa sandiwara hukum ini telah membodohi rakyat dan bangsa Indonesia. HRS merasakan kezaliman itu dan menuntut agar di masa pemerintahan Prabowo kasus ini dapat diungkap kembali. Aparat yang bertanggungjawab harus dihukum setimpal. Dalam panggung dagelan peristiwa unlawful killing ini dianggap hanya sebagai p
'Bongkar Kembali Kasus KM 50' Oleh: M Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan Komitmen penegakan hukum pemerintahan Prabowo diuji. Benarkah ungkapan bahwa tidak seorangpun kebal hukum ? Agenda terdekat yang menantang sekaligus akan membangun citra bagus adalah membongkar kembali kasus KM 50. Prabowo harus membayar hutang kepada umat Islam yang telah dizalimi oleh Jokowi dan rezimnya. Nyawa 6 syuhada yang disiksa dan dibantai tidak boleh diambangkan kasusnya. Mereka adalah pendukung Prabowo saat itu. Dua aparat Kepolisian yang telah diseret ke meja hijau yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella ternyata dibebaskan. Jadilah dagelan vulgar. Semua tahu bahwa sandiwara hukum ini telah membodohi rakyat dan bangsa Indonesia. HRS merasakan kezaliman itu dan menuntut agar di masa pemerintahan Prabowo kasus ini dapat diungkap kembali. Aparat yang bertanggungjawab harus dihukum setimpal. Dalam panggung dagelan peristiwa unlawful killing ini dianggap hanya sebagai p