DEMOCRAZY.ID - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh mengomentari terkait dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Ia menilai pihak Presiden Prabowo melakukan blunder terkait sikap sang Kepala Negara tersebut. ”Kami menduga tim dari pihak Presiden telah kebobolan atau blunder dalam menyikapi ini," kata Rendy dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024), dikutip dari Kompas.id. "Apakah hal ini karena ketidaktahuan atau karena kesengajaan, seharusnya Presiden sebagai kepala negara mengedepankan prinsip demokrasi yang sehat,” imbuhnya. Menurutnya, dengan adanya dukungan yang ditunjukkan kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, Presiden Prabowo diduga telah melanggar Pasal 71 Ayat (1) jo Pasal 188 dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU No 1/2015 beserta perubahan-perubahannya. ”Kami menduga telah terjadi pelanggaran terhadap n
DEMOCRAZY.ID - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh mengomentari terkait dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Ia menilai pihak Presiden Prabowo melakukan blunder terkait sikap sang Kepala Negara tersebut. ”Kami menduga tim dari pihak Presiden telah kebobolan atau blunder dalam menyikapi ini," kata Rendy dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024), dikutip dari Kompas.id. "Apakah hal ini karena ketidaktahuan atau karena kesengajaan, seharusnya Presiden sebagai kepala negara mengedepankan prinsip demokrasi yang sehat,” imbuhnya. Menurutnya, dengan adanya dukungan yang ditunjukkan kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, Presiden Prabowo diduga telah melanggar Pasal 71 Ayat (1) jo Pasal 188 dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU No 1/2015 beserta perubahan-perubahannya. ”Kami menduga telah terjadi pelanggaran terhadap n