DEMOCRAZY.ID - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) menilai, aturan main dalam penerapan hukum terhadap setiap tersangka kejahatan luar biasa Extra-ordinary Crimes seperti korupsi, tentunya harus sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan merespons kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Ketua Umum Permahi, Fahmi Namakule mengatakan, ada kejanggalan mulai dari proses pemeriksaan awal, penetapan tersangka, dan kurangnya saksi ahli. "Lihat saja tanggal 9 Juli 2022 KPK mulai menyelidiki dugaan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, seminggu kemudian kasus ini naik tahap penyidikan, tepat pada tanggal 16 Juni 2022 KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka. Perubahan status dari saksi menjadi tersangka dalam waktu singkat tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap saksi serta alat bukti," ujarnya dalam pesan elektronik y
DEMOCRAZY.ID - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) menilai, aturan main dalam penerapan hukum terhadap setiap tersangka kejahatan luar biasa Extra-ordinary Crimes seperti korupsi, tentunya harus sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan merespons kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Ketua Umum Permahi, Fahmi Namakule mengatakan, ada kejanggalan mulai dari proses pemeriksaan awal, penetapan tersangka, dan kurangnya saksi ahli. "Lihat saja tanggal 9 Juli 2022 KPK mulai menyelidiki dugaan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, seminggu kemudian kasus ini naik tahap penyidikan, tepat pada tanggal 16 Juni 2022 KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka. Perubahan status dari saksi menjadi tersangka dalam waktu singkat tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap saksi serta alat bukti," ujarnya dalam pesan elektronik y