DEMOCRAZY.ID - Pengusutan kasus mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Thomas Lembong atau Tom Lembong dan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Nasib Tom Lembong berbeda dengan Firli Bahuri.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak percaya jika Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Tom Lembang.
Tom Lembong langsung diseret ke rumah tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Sementara, Firli Bahuri masih bebas berkeliaran.
Firli pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 oleh Polda Metro Jaya. Ia diduga melanggar pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah menjalankan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Dalam kasus ini Firli dipersangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Terbaru, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut dua berkas perkara tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih berproses.
Ade Safri menyebut sementara ini ada dua berkas perkara berkaitan dengan tersangka Firli Bahuri.
Yang bersangkutan dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara.
“Jadi untuk perkara 36 Junto 65 Undang-Undang KPK terlapor dalam hal ini adalah Saudara Firli Bahuri saat ini sedang berproses penyelidikannya nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara nanti akan kita update berikutnya,” ucap Ade Safri di Gedung Promoter, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Sedangkan kasus dugaan tindakan korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12B atau pasal 11 Junto 65 KUHP saat ini koordinasi efektif dengan jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta.
Polisi terus berkoordinasi dengan JPU Kejati DKI Jakarta untuk memenuhi seluruh petunjuk P19.
“Hasil koordinasi dengan JPU termasuk di dalamnya adalah berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana hubungan langsung tidak langsung dilakukan oleh Saudara FB dengan tersangka ataupun pihak lain yang perkara yang sedang ditangani oleh KPK RI dalam hal ini adalah Saudara SYL,” jelas Ade Safri.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus pidana yang menyeret Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan diselesaikan hingga tuntas.
“Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana. Kita kemarin koordinasi dengan Dewas (KPK),” kata Karyoto kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Karyoto menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK termasuk untuk kasus Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka.
“Sudah kita koordinasi, itu sebagai bahan untuk klarifikasi. Dan Insya allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu,” ujar Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.
Diketahui, mantan Ketua KPK Firli Bahuri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pemerasan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penyidik masih terus berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas penyidikan.
Posisi Firli sampai saat ini tidak kunjung ditahan meski berstatus tersangka.
Tom Lembong langsung ditahan
Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Thomas Lembong atau Tom Lembong.
Tom Lembong langsung diseret ke rumah tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN itu ditahan untuk 20 hari pertama.
"Bahwa terhadap kedua tersangka, dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan untuk tersangka TTL di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan," ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Tak hanya Tom Lembong, Kejagung juga menahan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS yang menjadi tersangka kasus yang sama.
Kejagung menahan CS di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari pertama.
Diketahui, Kejagung menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015–2016.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menjerat mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia berinisial CS sebagai tersangka.
Tom Lembong diduga menyetujui izin impor gula PT AP pada 2015.
Padahal saat itu, gula dalam negeri tengah surplus sehingga tidak membutuhkan impor.
Selain itu, impor gula seharusnya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan BUMN.
Sementara, CS diduga bersekongkol dengan delapan perusahaan swasta untuk impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
Kejagung menyebut kasus dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara hingga sekira Rp400 miliar.
Reaksi Anies Baswedan
Lewat akun X, Anies Baswedan menulis:
Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko.
Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional.
Kabar ini amat-amat mengejutkan.
Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom.
Kabar ini amat-amat mengejutkan.
Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom.
Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini.
I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus.
Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, "Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtctaat) "
Sumber: Tribun