DEMOCRAZY.ID - Baleg DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah pada Senin (18/11). Rapat ini membahas penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. Berdasarkan paparan Baleg, total ada 217 Rancangan maupun Revisi Undang-Undang masuk dalam longlist atau pembahasan jangka panjang 2025-2029. Dari 217 RUU ini, ada RUU yang diusulkan oleh NGO Yayasan JAAN Domestic Indonesia. Mereka mengusulkan RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing. Anggota Baleg Firman Soebagyo menyoroti RUU yang diusulkan NGO ini. Ia menilai, usulan RUU larangan kekerasan dan perdagangan anjing dan kucing ini tidak logis. "Tentunya kami DPR mendengarkan aspirasi masyarakat seperti NGO, yang menyampaikan namun tidak serta merta yang diusulkan NGO itu harus kita terima lalu masukan longlist. Kita membuat UU rasional," kata Firman. Firman kemudian menyoroti soal konsumsi daging anjing. Ia menilai, di b
DEMOCRAZY.ID - Baleg DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah pada Senin (18/11). Rapat ini membahas penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. Berdasarkan paparan Baleg, total ada 217 Rancangan maupun Revisi Undang-Undang masuk dalam longlist atau pembahasan jangka panjang 2025-2029. Dari 217 RUU ini, ada RUU yang diusulkan oleh NGO Yayasan JAAN Domestic Indonesia. Mereka mengusulkan RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing. Anggota Baleg Firman Soebagyo menyoroti RUU yang diusulkan NGO ini. Ia menilai, usulan RUU larangan kekerasan dan perdagangan anjing dan kucing ini tidak logis. "Tentunya kami DPR mendengarkan aspirasi masyarakat seperti NGO, yang menyampaikan namun tidak serta merta yang diusulkan NGO itu harus kita terima lalu masukan longlist. Kita membuat UU rasional," kata Firman. Firman kemudian menyoroti soal konsumsi daging anjing. Ia menilai, di b