DEMOCRAZY.ID - Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), bersama dua anak buahnya Sekda, Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) sang ajudan petahana tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Ketiganya diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu malam, 23 November 2024. Dalam keterangan resminya, KPK mengungkap modus korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT ada kaitannya dengan Pilkada 2024. Cagub petahana dari Golkar itu disangka telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 2,9 miliar. Ia juga meminta anak buahanya itu untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-Provinsi Bengkulu. Uang haram tersebut digunakan oleh Rohidin untuk membiayai kontestasi Pilkada tahun 2024. Tak hanya itu, dari hasil penyelidikan KPK, Rohidin juga meminta para kepala perangkat daerah dan kepala biro untuk menyetorkan uang kepada ajudanny
DEMOCRAZY.ID - Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), bersama dua anak buahnya Sekda, Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) sang ajudan petahana tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Ketiganya diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu malam, 23 November 2024. Dalam keterangan resminya, KPK mengungkap modus korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT ada kaitannya dengan Pilkada 2024. Cagub petahana dari Golkar itu disangka telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 2,9 miliar. Ia juga meminta anak buahanya itu untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-Provinsi Bengkulu. Uang haram tersebut digunakan oleh Rohidin untuk membiayai kontestasi Pilkada tahun 2024. Tak hanya itu, dari hasil penyelidikan KPK, Rohidin juga meminta para kepala perangkat daerah dan kepala biro untuk menyetorkan uang kepada ajudanny