DEMOCRAZY.ID - Kontroversi KTP ganda yang diduga dimiliki Jaksa Agung ST Burhanuddin, kembali menyeruak.
Advokat Alvin Lim menyesalkan hingga kini tidak ada tindakan tegas terhadap ST Burhanuddin yang dicurigai memiliki KTP ganda.
"Jaksa Agung KTP nya banyak. Ada contoh kopinya. Tapi (ST Burhanuddin) nggak ditahan." kata Alvin seperti dikutip dari Youtube Abraham Samad pada Kamis 14 November 2024.
Alvin mengatakan, KTP ganda tersebut memiliki nama sama yakni ST Burhanuddin, namun tanggal dan tahun lahirnya berbeda.
"Saya ada (bukti) dikasih sama wartawan. KTP dia tuh ada tiga, domisili berbeda, KK berbeda," kata Alvin.
Alvin menyesalkan ST Burhanuddin tidak diproses hukum terkait kepemilikan KTP ganda.
"Saya dituntut enam tahun (dengan dakwaan KTP ganda)," kata Alvin.
Sudah Dilaporkan Sejak 2021
Seperti dilansir CNNIndonesia, Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) pernah melaporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dugaan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) ganda pada November 2021.
Direktur Komjak Hajarudin mengklaim data-data Komjak mengenai kepemilikan KTP Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berjumlah lebih dari satu itu kuat.
Jika data itu tidak kuat, kata hajarudin, pihaknya tidak akan berani melaporkan hal ini ke Kemendagri.
Hajarudin mengungkapkan bahwa kepemilikan KTP ganda ini diduga berkaitan dengan kasus poligami yang dilakukan Jaksa Agung.
[VIDEO]