HUKUM POLITIK

Akun Fufufafa Milik Gibran? Roy Suryo Sarankan Polisi Panggil Pembuat Akun dan Minta Pasbata Jokowi 'Lapor Mas Wapres'

DEMOCRAZY.ID
November 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Akun Fufufafa Milik Gibran? Roy Suryo Sarankan Polisi Panggil Pembuat Akun dan Minta Pasbata Jokowi 'Lapor Mas Wapres'



DEMOCRAZY.ID - Pengamat telematika Roy Suryo mengungkapkan bahwa pelaporan dirinya ke polisi oleh Relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi tidak ada kelanjutan apa pun. 


Padahal, Roy sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak akhir September lalu atas dugaan penyebaran berita bohong karena menyebut akun Kaskus Fufufafa milik Gibran Rakabuming Raka.


"Soal update Pasukan Bau Tanah, sampai sekarang tidak ada tindakan apapun," kata Roy melalui pesan singkat, Selasa (12/11/2024).


Menurut Roy, polisi sebenarnya bisa membuktikan tuduhan tersebut dengan melakukan penelitian objektif terlebih dahulu terhadap kepemilikan akun Fufufafa.


Penelitian itu tentu akan berkaitan dengan ucapan dirinya yang menyebut akun Fufufafa milik Gibran Rakabuming. Pernyataan tersebut yang jadi penyebab Roy dipolisikan.



"Panggil terduga pembuatnya yang sudah banyak disebut oleh Masyarakat," ujarnya.


Tak hanya lapor ke polisi, Roy juga menyarankan agar polemik kepemilikan akun Fufufafa bisa juga diadukan langsung ke Wakil Presiden melalui layanan pengaduan langsung Lapor Mas Wapres yang baru baru saja diluncurkan Gibran.


"Laporkan saja ke Layanan Pengaduan Wapres yang kemarin baru dibuka. Coba apa responsnya," tantang Roy.


Diektahui, Pasbata Jokowi keberatan dengan klaim Roy Suryo yang menyatakan bahwa 99 persen akun Fufufafa dipastikan milik Gibran Rakabuming. 


Pernyataan tersebut disampaikan pertama kali oleh Roy saat jadi bintang tamu podcast mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto pada 13 September 2024 lalu.


Mantan Menteri Olahraga dan Pemuda itu mengatakan tidak sulit membuktikan jejak digital seperti postingan-postingan akun Fufufafa tersebut. 


Pembuktian bisa dilakukan secara keilmuan atau scientific dengan menelusuri bukti-bukti jejak digital.


Cara tersebut hanya bisa dilakukan oleh petugas yang diperbolehkan oleh hukum untuk mengambil evidence dari server. 


Cara itu, menurut Roy, sangat mudah dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian.


Sumber: Suara

Penulis blog