Back to Top
HUKUM POLITIK

Aktivis HAM Todung Mulya Lubis Kritik 'Peradilan Sesat' Dalam Kasus Mardani Maming

DEMOCRAZY.ID
November 01, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Aktivis HAM Todung Mulya Lubis Kritik 'Peradilan Sesat' Dalam Kasus Mardani Maming

DEMOCRAZY.ID - Aktivis hak asasi manusia senior, Todung Mulya Lubis, menyoroti adanya peradilan sesat atau miscarriage of justice dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming.  Todung menilai, vonis yang dijatuhkan kepada Maming dipaksakan dan tidak didasarkan pada bukti yang kuat. "Bentuk miscarriage of justice yang paling mencolok adalah tidak dipenuhinya hak atas persidangan yang adil.  Hakim melakukan cherry picking terhadap bukti, memilih keterangan saksi yang tidak langsung (testimonium de auditu) hanya karena mendukung dakwaan jaksa, sementara bukti lain yang berlawanan diabaikan. Sikap ini jelas merupakan tanda ketidakadilan,” ungkap Todung, yang juga dikenal sebagai pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW). Todung menyoroti bahwa hakim dalam kasus ini memaksakan konstruksi hukum pada fakta-fakta untuk memenuhi unsur-unsur Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Baca selengkapnya

Penulis blog