HUKUM POLITIK

Aktivis HAM Todung Mulya Lubis Kritik 'Peradilan Sesat' Dalam Kasus Mardani Maming

DEMOCRAZY.ID
November 01, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Aktivis HAM Todung Mulya Lubis Kritik 'Peradilan Sesat' Dalam Kasus Mardani Maming



DEMOCRAZY.ID - Aktivis hak asasi manusia senior, Todung Mulya Lubis, menyoroti adanya peradilan sesat atau miscarriage of justice dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming. 


Todung menilai, vonis yang dijatuhkan kepada Maming dipaksakan dan tidak didasarkan pada bukti yang kuat.


"Bentuk miscarriage of justice yang paling mencolok adalah tidak dipenuhinya hak atas persidangan yang adil. 


Hakim melakukan cherry picking terhadap bukti, memilih keterangan saksi yang tidak langsung (testimonium de auditu) hanya karena mendukung dakwaan jaksa, sementara bukti lain yang berlawanan diabaikan. Sikap ini jelas merupakan tanda ketidakadilan,” ungkap Todung, yang juga dikenal sebagai pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW).


Todung menyoroti bahwa hakim dalam kasus ini memaksakan konstruksi hukum pada fakta-fakta untuk memenuhi unsur-unsur Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.


Ia mengkritik keputusan hakim yang menyamakan keuntungan dan pembagian hasil usaha dengan pemberian hadiah.


"Hakim menggunakan analogi dalam menentukan makna pemberian hadiah. Ini pelanggaran serius terhadap prinsip legalitas, yang menjadi dasar dalam hukum pidana," tegas Todung.


Lebih lanjut, Todung menyampaikan keprihatinannya terkait cara penanganan perkara korupsi di Indonesia, yang menurutnya sering kali kurang memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang benar.


“Korupsi adalah masalah serius, tapi penanganannya tidak boleh sembarangan. Ketika terjadi miscarriage of justice, terdakwa seharusnya dibebaskan. Koreksi atas kesalahan ini adalah hal yang mutlak,” ujarnya.


Todung berharap agar Mahkamah Agung dalam proses peninjauan kembali (PK) benar-benar memperhatikan aspek ketidakadilan yang terjadi dalam kasus Maming dan melakukan koreksi.


Ia mengungkapkan rencana untuk mengajukan amicus curiae kepada Mahkamah Agung dalam waktu dekat sebagai upaya memberikan dukungan hukum dalam proses PK kasus ini.


Dengan sorotan yang mencuat pada kasus Maming, isu mengenai keadilan dalam proses hukum kembali menjadi perhatian publik, terutama dalam perkara-perkara korupsi yang menyangkut integritas proses peradilan di Indonesia.


Sumber: SuaraMerdeka

Penulis blog