DEMOCRAZY.ID - Aktivis HAM senior, Todung Mulya Lubis, menyoroti terjadinya miscarriage of justice atau peradilan sesat dalam penanganan perkara korupsi atas nama Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan periode 2010-2015 dan 2016-2018. Menurutnya, penjatuhan pidana terhadap Maming merupakan hal yang dipaksakan karena tidak didasarkan pada alat bukti yang memadai. Ia menilai para hakim lebih memilih mempertimbangkan keterangan saksi yang tidak langsung. “Bentuk miscarriage of justice yang paling mencolok adalah tidak dipenuhinya hak atas fair trial. Hakim melakukan cherry picking terhadap alat bukti yang dihadirkan selama persidangan. Hakim lebih memilih untuk mempertimbangkan keterangan saksi yang tidak langsung (testimonium de auditu) karena hal itu sesuai dengan dakwaan penuntut umum, ketimbang mempertimbangkan alat bukti lain yang menyatakan hal sebaliknya," kata Todung dalam keterangannya, Jumat, 25 Oktober 2024. Praktisi hukum ini menyebut sikap bera
DEMOCRAZY.ID - Aktivis HAM senior, Todung Mulya Lubis, menyoroti terjadinya miscarriage of justice atau peradilan sesat dalam penanganan perkara korupsi atas nama Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan periode 2010-2015 dan 2016-2018. Menurutnya, penjatuhan pidana terhadap Maming merupakan hal yang dipaksakan karena tidak didasarkan pada alat bukti yang memadai. Ia menilai para hakim lebih memilih mempertimbangkan keterangan saksi yang tidak langsung. “Bentuk miscarriage of justice yang paling mencolok adalah tidak dipenuhinya hak atas fair trial. Hakim melakukan cherry picking terhadap alat bukti yang dihadirkan selama persidangan. Hakim lebih memilih untuk mempertimbangkan keterangan saksi yang tidak langsung (testimonium de auditu) karena hal itu sesuai dengan dakwaan penuntut umum, ketimbang mempertimbangkan alat bukti lain yang menyatakan hal sebaliknya," kata Todung dalam keterangannya, Jumat, 25 Oktober 2024. Praktisi hukum ini menyebut sikap bera