DEMOCRAZY.ID - Putusan terhadap Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi yang menjerat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani Maming terus mengundang gelombang reaksi berbagai pihak mulai dari para akademisi hingga tokoh Ansor Jatim. Mereka kompak menyatakan pendapat yang menentang putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua PW Ansor Jatim Musaffa Safril mengatakan tindakan Mardani Maming dirasa masih berada dalam batas kewenangan sebagai seorang kepala daerah. Putusan bersalah yang dijatuhi majelis hakim dianggap akan mengaburkan batas tindakan administrasi dan tindak pidana korupsi. “Ada kecenderungan untuk menganggap setiap tindakan pejabat publik sebagai korupsi, tanpa meninjau secara seksama unsur-unsur yang memenuhi syarat pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Surabaya, Selasa (29/10). Musaffa menilai putusan hakim terhadap kasus yang melibatkan aliran dana Rp104,3 miliar ini terlalu berat sebelah. Dia meyakini alat bukti yang ada tidak ditelaah dengan jujur ...
DEMOCRAZY.ID - Putusan terhadap Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi yang menjerat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani Maming terus mengundang gelombang reaksi berbagai pihak mulai dari para akademisi hingga tokoh Ansor Jatim. Mereka kompak menyatakan pendapat yang menentang putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua PW Ansor Jatim Musaffa Safril mengatakan tindakan Mardani Maming dirasa masih berada dalam batas kewenangan sebagai seorang kepala daerah. Putusan bersalah yang dijatuhi majelis hakim dianggap akan mengaburkan batas tindakan administrasi dan tindak pidana korupsi. “Ada kecenderungan untuk menganggap setiap tindakan pejabat publik sebagai korupsi, tanpa meninjau secara seksama unsur-unsur yang memenuhi syarat pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Surabaya, Selasa (29/10). Musaffa menilai putusan hakim terhadap kasus yang melibatkan aliran dana Rp104,3 miliar ini terlalu berat sebelah. Dia meyakini alat bukti yang ada tidak ditelaah dengan jujur ...