DEMOCRAZY.ID - Hasil Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Mardani H Maming baru-baru ini tidak memuaskan sejumlah pakar hukum dan aktivis antikorupsi, yang melihat banyaknya kekeliruan dan ketidakakuratan dalam pertimbangan hakim. Dalam sebuah diskusi di CNN, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis mengungkapkan bahwa hakim dalam kasus ini tampak terjebak oleh pengaruh tertentu atau pengaruh keadaan. Pandangan ini mengacu pada terjadinya miscarriage of justice atau ketidakadilan, yang menurut Todung, disebabkan oleh sikap hakim yang kurang objektif dalam menangani perkara ini. Menurut Todung, majelis hakim dalam mengambil keputusan hanya mempertimbangkan kesaksian yang berasal dari pihak yang tidak melihat langsung peristiwa tersebut, sementara kesaksian lain yang berbeda diabaikan. “Dalam kasus ini, saya merasa hakim tampak seperti terjebak dalam persepsi yang terbatas,” ujarnya. Pendapat Prof. Todung ini juga didukung oleh Prof. Hanafi Amrani, yang turut melakukan eksaminasi terhadap kasus te
DEMOCRAZY.ID - Hasil Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Mardani H Maming baru-baru ini tidak memuaskan sejumlah pakar hukum dan aktivis antikorupsi, yang melihat banyaknya kekeliruan dan ketidakakuratan dalam pertimbangan hakim. Dalam sebuah diskusi di CNN, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis mengungkapkan bahwa hakim dalam kasus ini tampak terjebak oleh pengaruh tertentu atau pengaruh keadaan. Pandangan ini mengacu pada terjadinya miscarriage of justice atau ketidakadilan, yang menurut Todung, disebabkan oleh sikap hakim yang kurang objektif dalam menangani perkara ini. Menurut Todung, majelis hakim dalam mengambil keputusan hanya mempertimbangkan kesaksian yang berasal dari pihak yang tidak melihat langsung peristiwa tersebut, sementara kesaksian lain yang berbeda diabaikan. “Dalam kasus ini, saya merasa hakim tampak seperti terjebak dalam persepsi yang terbatas,” ujarnya. Pendapat Prof. Todung ini juga didukung oleh Prof. Hanafi Amrani, yang turut melakukan eksaminasi terhadap kasus te