HUKUM POLITIK

5 FAKTA Kasus Impor Gula Tom Lembong, Rugikan Rp400 Miliar Kas Negara, Tapi Kok Belum Terbukti Korupsi?

DEMOCRAZY.ID
November 01, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
5 FAKTA Kasus Impor Gula Tom Lembong, Rugikan Rp400 Miliar Kas Negara, Tapi Kok Belum Terbukti Korupsi?



DEMOCRAZY.ID - Cek fakta kasus yang menimpa Thomas Trikasih Lembong atau yang kerap disapa Tom Lembong di bawah ini.


Seperti yang diketahui, baru-baru ini Tom Lembong tengah jadi perbincangan publik terkait kasus yang melibatkan dirinya.


Yang mana, Tom Lembong disebut telah merugikan kas negara sebesar Rp400 miliar ketika dirinya masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015 silam.


Alih-alih demikian, eks Mendag periode 2015-2016 rezim Jokowi periode ini ternyata belum terbukti korupsi atas kasus impor gula tersebut.


Namun, dirinya sudah ditahan atas dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024) silam.


Kasus ini dilansir oleh Pojoksatu.id dari berbagai pengguna akun sosial media platform X @vincenttrcrd dan @JhonSitorus_18.


Berikut 5 fakta kasus impor gula Tom Lembong:


1. Rugikan Rp400 Miliar Kas Negara


Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar.


Abdul Qohar menyebutkan bahwa kerabat Anies Baswedan tersebut telah merugikan kas negara melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).


“Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 400 miliar,” tandasnya.


2. Kerjasama dengan Direktur PT PPI


Seperti yang diketahui, Tom Lembong disebut melancarkan aksinya dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.


“Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula ini.


3. Ditahan Kejagung Gegara Bukti Kuat


Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Abdul Qohar terkait kasus impor gula yang melibatkan dua tokoh tersebut.


“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” ucapnya.


“Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama CS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," lanjutnya.


4. Tak Terbukti Korupsi


Baru-baru ini Tom Lembong dinyatakan belum terbukti menerima keuntungan dari kerugian negara sebesar Rp400 miliar.


Tetapi, dirinya sudah ditahan dan terpampang telah mengenakan rompi pink milik Kejagung atas kasus korupsi impor gula tersebut.


Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.


“Soal kerugian negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Aliran dana itu akan didalami juga,” ucapnya.


5. Beri Izin Impor


Tom Lembong diketahui merugikan kas negara melalui mekanisme pemberian izin impor gula yang telah melebihi kuota produksi.


Sebagaimana yang dikonfirmasi oleh eks Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi


“Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah,” jelasnya.


Demikian fakta-fakta kasus impor gula Tom Lembong yang masih menuai kejanggalan dan memicu perdebatan publik. 


Sumber: PojokSatu

Penulis blog