DEMOCRAZY.ID - Raffi Ahmad menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden di Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Dengan begitu, dia diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, sampai saat ini, laporan tersebut belum juga diajukan. Penunjukan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni menarik perhatian masyarakat. Hal ini karena suami Nagita Slavina tersebut lebih dikenal sebagai seorang selebriti dan pengusaha. Berikut adalah fakta kekayaan Raffi Ahmad belum ada di LHKPN, intip gurita bisnisnya yang dirangkum Minggu (24/11/2024): 1. Wajib Lapor Maksimal 3 Bulan Setelah Menjabat Sebelumnya Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkap Raffi Ahmad harus menyerahkan laporan harta kekayaan maksimal tiga bulan setelah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. "Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan se
DEMOCRAZY.ID - Raffi Ahmad menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden di Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Dengan begitu, dia diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, sampai saat ini, laporan tersebut belum juga diajukan. Penunjukan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni menarik perhatian masyarakat. Hal ini karena suami Nagita Slavina tersebut lebih dikenal sebagai seorang selebriti dan pengusaha. Berikut adalah fakta kekayaan Raffi Ahmad belum ada di LHKPN, intip gurita bisnisnya yang dirangkum Minggu (24/11/2024): 1. Wajib Lapor Maksimal 3 Bulan Setelah Menjabat Sebelumnya Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkap Raffi Ahmad harus menyerahkan laporan harta kekayaan maksimal tiga bulan setelah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. "Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan se