DEMOCRAZY.ID - Bawaslu RI memutuskan video dukungan atau endorsement Presiden RI Prabowo Subianto kepada pasangan cagub-cawagub nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jawa Tengah 2024 bukanlah suatu pelanggaran.
Hal itu merupakan keputusan Bawaslu usai mengusut rekaman video endorsement Prabowo yang diunggah di akun Instagram pribadi Luthfi beberapa waktu lalu.
Bahkan, Bawaslu sempat membentuk tim khusus untuk melakukan analisis terhadap video ini.
Mulanya Bawaslu direncanakan mengumumkan hasil penelusuran video dukungan Prabowo itu pada Senin (18/11) lalu.
Kemudian pengumuman itu ditunda hingga dirlis pada Rabu (20/11) kemarin.
Sebagai informasi, Luthfi-Taj Yasin adalah Paslon Pilgub Jateng yang diusung gabungan partai KIM Plus di Pilgub Jateng.
Salah satu anggota KIM Plus itu adalah Partai Gerindra, di mana Prabowo merupakan ketua umumnya.
Berikut poin-poin temuan Bawaslu terhadap video dukungan Prabowo kepada Luthfi ini:
Bukan pelanggaran
Bawaslu RI menyatakan video ini dukungan Prabowo ini bukan tergolong pelanggaran Pemilu setelah melakukan analisis mendalam.
Sebab, presiden berhak untuk berkampanye sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tak ada dugaan pelanggaran pemilihan, baik pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," kata Bagja.
Kampanye di hari libur
Bagja mengatakan Prabowo berhak untuk mendukung salah pasangan calon di Pilkada asalkan melakukan cuti sesuai ketentuan berlaku.
Namun, ia mengatakan aturan mengenai cuti kampanye tak berlaku untuk Presiden Prabowo Subianto lantaran mengkampanyekan Ahmad Luthfi-Taj Yasin melalui video dukungan yang diambil pada hari libur atau pada Minggu (3/11) lalu.
"Ketentuan mengenai ketentuan cuti kampanye untuk ikut serta kampanye tidak berlaku pada pembuatan karena pembuatan video dilakukan Minggu, 3 November atau hari libur," kata Bagja.
Video diunggah 9 November
Bagja mengatakan pengunggahan video dukungan Prabowo kepada Luthfi itu diunggah di akun Instagram pribadi Ahmad Luthfi pada 9 November 2024.
Artinya, Bagja mengatakan pengunggahan video tersebut masih dalam rentang masa kampanye Pilkada 2024 yang diperbolehkan dalam peraturan.
"Pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial, yaitu 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024," ujarnya.
"Sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan peraturan perundangan," tambahnya.
Sumber: CNN