2025 Tax Amnesty dan PPN 12%: 'Menekan Rakyat Kecil atau Memanjakan Konglomerat?' Rencana pemerintah untuk kembali menerapkan program pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2025, bersamaan dengan pemberlakuan PPN 12%, memicu diskusi hangat tentang keberpihakan kebijakan fiskal negara. Dua kebijakan ini menyoroti dilema klasik: sejauh mana negara memihak rakyat kecil, dan sejauh mana negara memanjakan konglomerat? Tax Amnesty: Insentif untuk Siapa? Tax amnesty telah dilakukan beberapa kali dengan harapan memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, efektivitasnya terus dipertanyakan. Dalam program pertama pada 2016-2017, realisasi dana repatriasi hanya mencapai Rp 147,1 triliun dari target Rp 1.000 triliun. Program kedua pada 2022 juga hanya menyumbang Rp 61,1 triliun dari deklarasi harta sebesar Rp 594 triliun. Kritik terbesar muncul dari kalangan ekonom dan pengamat kebijakan publik. Mereka menilai pengampunan pajak sering kali menguntungkan konglomerat ya
2025 Tax Amnesty dan PPN 12%: 'Menekan Rakyat Kecil atau Memanjakan Konglomerat?' Rencana pemerintah untuk kembali menerapkan program pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2025, bersamaan dengan pemberlakuan PPN 12%, memicu diskusi hangat tentang keberpihakan kebijakan fiskal negara. Dua kebijakan ini menyoroti dilema klasik: sejauh mana negara memihak rakyat kecil, dan sejauh mana negara memanjakan konglomerat? Tax Amnesty: Insentif untuk Siapa? Tax amnesty telah dilakukan beberapa kali dengan harapan memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, efektivitasnya terus dipertanyakan. Dalam program pertama pada 2016-2017, realisasi dana repatriasi hanya mencapai Rp 147,1 triliun dari target Rp 1.000 triliun. Program kedua pada 2022 juga hanya menyumbang Rp 61,1 triliun dari deklarasi harta sebesar Rp 594 triliun. Kritik terbesar muncul dari kalangan ekonom dan pengamat kebijakan publik. Mereka menilai pengampunan pajak sering kali menguntungkan konglomerat ya