EKBIS POLITIK

10 Tahun Memimpin RI, Segini Kekayaan dan Fasilitas Pensiun Jokowi!

DEMOCRAZY.ID
November 25, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
10 Tahun Memimpin RI, Segini Kekayaan dan Fasilitas Pensiun Jokowi!



DEMOCRAZY.ID - Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo atau Jokowi, telah menyelesaikan tugasnya sebagai presiden Indonesia selama 2 periode yaitu 10 tahun terakhir pada 20 Oktober 2024. Senin (25/11/2024).


Terhitung sejak tahun 2014, selama 10 tahun menjabat sebagai presiden, kekayaan Jokowi mengalami peningkatan. 


Peningkatannya mencapai 248,9% atau sebesar Rp95,82 miliar tercatat dari 2012 hingga 2023.


Berdasarkan LHKPN, kekayaan Jokowi naik tinggi pada komponen tanah dan bangunan. 


Pada 2014, Jokowi melaporkan harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 29,4 miliar, sedangkan pada 2024 Rp74,19 miliar. 


Selain itu, harta beruka giro dan setara kas juag naik dari Rp488,1 juta menjadi Rp20,83 miliar. 


Total harta Jokowi pada 2024 juga tak lagi dikurangi utang. Sementara pada 2014 dia melaporkan utang sebesar Rp1,9 miliar. 


Lalu, brapa uang pensiun yang diperoleh Jokowi?


Sebagai mantan presiden, Jokowi berhak menerima uang pensiun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. 


Berdasarkan aturan tersebut, mantan presiden berhak mendapatkan uang pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir.


Sebagai informasi, gaji pokok presiden saat ini mencapai Rp30,2 juta. Namun, uang pensiun ini tidak termasuk tunjangan yang sebelumnya diterima presiden dan wakilnya sebesar Rp 32,5 juta per bulan


Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan uang pensiun yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri. 


Sebagai perbandingan, gaji pokok tertinggi PNS tercatat sebesar Rp5,04 juta, yang berarti sekitar enam kali lebih kecil dari uang pensiun mantan presiden.


Selain uang pensiun, mantan presiden juga berhak atas tunjangan rumah yang mencakup biaya operasional seperti air, listrik, telepon, serta perawatan kesehatan bagi keluarga. 


Tidak hanya itu, fasilitas tambahan seperti mobil dinas dan pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) juga disediakan oleh negara.



Sumber: MonitorIndonesia

Penulis blog