EKBIS POLITIK

WOW! Tak Dapat Rumah Dinas, Anggota DPR Baru Diberi Tunjangan Rp 30-50 Juta Per Bulan

DEMOCRAZY.ID
Oktober 04, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
WOW! Tak Dapat Rumah Dinas, Anggota DPR Baru Diberi Tunjangan Rp 30-50 Juta Per Bulan



DEMOCRAZY.ID - 580 anggota DPR periode 2024-2029 tidak akan mendapat rumah dinas seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebagai gantinya, mereka akan mendapat tunjangan rumah. 


Hal itu disampaikan Sekjen DPR Indra Iskandar, Kamis (3/10). 


"Iya karena rumah dinasnya sudah bocor-bocor. Jadi kalau diperbaiki juga akan bocor lagi, bolak-balik aja. Jadi sudah disepakati dengan para anggota dewan tidak akan mendapat rumah dinas," kata Indra.


Indra menjelaskan, rumah dinas anggota DPR itu akan diserahkan kembali ke negera melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan. 


"Seharusnya dikosongkan 30 September kemarin oleh anggota periode sebelumnya, tapi tentu ada batas waktu toleransi. Nanti setelahnya rumah itu diapakan diserahkan ke pemerintah," jelas dia. 


Indra menambahkan, besaran tunjangan masih akan dibahas setelah alat kelengkapan dewan (AKD) dibentuk. Nanti jumlahnya akan ditentukan dalam rapat di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). 


Namun Indra menjelaskan, berdasarkan riset awal hunian di sekitar kompleks Parlemen, kisaran tunjangan yang akan diberikan kisarannya Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per bulan. 


"Iya kita kan lihat ini untuk hunian 3 kamar misalnya kita cek di Senayan, Kebayoran, Sudirman harganya gimana. Kalau untuk kamar kos aja berapa, enggak mungkin kalau Rp 5 juta atau Rp 10 juta," tutur dia.


P


Saat ditanyakan, apakah kisarannya di angka Rp 30 sampai Rp 50 juta per bulan, Indra menjawab begini:


"Ya sekitaran segitulah."


Sebelumnya, Sekretariat Jenderal DPR RI mengeluarkan surat dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024 yang menyebutkan para anggota dewan tidak lagi mendapatkan rumah dinas atau fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).


Peniadaan rumah dinas ini merupakan hasil rapat Pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi-fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada tanggal 24 September 2024 lalu.



Sumber: Kumparan

Penulis blog