DEMOCRAZY.ID - Deddy Corbuzier pada tahun 2022 lalu menerima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat.
Pada tahun 2024 ini, seorang akademisi bernama Syamsul menggugat pangkat Letkol Tituler yang diberikan kepada Deddy tersebut.
Gugatan itu sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, digelar sidang gugatan Syamsul atas pangkat Deddy Corbuzier, ini merupakan sidang yang keempat kalinya.
Deddy tidak hadir dan diwakili oleh pihak Kementerian Pertahanan, bagian yang memberikan pangkat tersebut. Scroll lebih lanjut ya.
Sementara Syamsul hadir. Sebagai informasi, Syamsul adalah seorang akademisi.
Saat ditemui, Syamsul mengungkap dirinya ingin mengetahui apakah pemberian pangkat tersebut sudah melalui prosedur yang ada.
"Jadi yang saya gugat adalah Letkol Tituler nya, bukan pribadi. Makanya dihadiri dari kuasa hukum Kemhan," kata Syamsul ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024.
"Saya tidak membenci yang bersangkutan atau memiliki urusan pribadi. Jadi tujuan gugatan ini, bertujuan menguji validitas apakah pemberian sudah melalui aturan hukum yang ada," tambahnya.
Syamsul mempertanyakan apa alasan Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letkol Tituler.
Jika karena memiliki akun media sosial dengan pengikut tinggi, maka Syamsul merasa banyak juga publik figure lain yang bisa mendapatkan gelar tersebut.
"Jika hanya memiliki akun YouTube dan lain-lain diberikan pangkat Tituler, maka secara otomatis, banyak yang bisa diberikan pangkat Letkol Tituler. Contoh Raffi Ahmad, bukan hanya doktor saja. King Uya Kuya maupun para artis lain yang memiliki follower banyak. Jadi tidak ada urgensitasnya menurut aturan dasar hukum itu," katanya.
Syamsul berharap, Deddy Corbuzier akan datang di sidang selanjutnya untuk bisa bermediasi.
"Kita harapkan nanti di mediasinya Letkol Tituler Deddy Corbuzier hadir, saya berharap seperti itu," kata Syamsul.
Dapat pangkat Letkol Tituler karena jago di media sosial
Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan alasan penyematan pangkat letnan kolonel tituler kepada presenter Deddy Corbuzier.
Dahnil menjelaskan, pemberian pangkat itu karena Deddy punya kemampuan khusus yang saat ini dibutuhkan oleh TNI.
"DC (Deddy) diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media," kata Dahnil kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).
Dahnil menyebut kemampuan dan performa Deddy akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
Selain itu, kemampuan tersebut juga dianggap dapat membantu sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.
Sehingga, setelah resmi berpangkat letkol titler, Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan melalui medsos.
"Sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil. Meski demikian, penyematan pangkat tersebut tidak serta-merta karena kemampuan Deddy semata.
Pangkat itu diberikan karena Deddy sudah menjadi duta komponen cadangan (komcad) sejak pertengahan Oktober 2021. Setelah mendapat pangkat letkol tituler, Deddy tetap akan bertugas sebagai duta komcad.
Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Dahnil juga menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian pangkat ini dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.
Lalu Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Pangkat yang disandang Deddy sendiri dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman.
"Dikeluarkan oleh KSAD dan Panglima TNI," terang Dahnil.
Di sisi lain, dengan pangkat yang disandangnya, Deddy otomatis akan terikat dengan aturan militer, selayaknya prajurit TNI pada umumnya.
"Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas. Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," jelas dia.
Sumber: VIVA