DEMOCRAZY.ID - Anggota DPRD Lombok Tengah terpilih, Lalu Nursai alias LN ditetapkan tersangka pemalsuan ijazah oleh Polres Lombok Tengah. Dia diduga memalsukan ijazah paket C tahun ajaran 2007 untuk keperluan pencalonan. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnun mengatakan penetapan tersangka melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. “Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli,” katanya, Selasa, 8 Oktober 2024. Dia menjelaskan penetapan tersangka diperkuat dengan beberapa bukti dan saksi termasuk ahli hukum pidana dari beberapa kampus. Ada sebanyak 17 saksi dan dua ahli diperiksa di kasus tersebut, sebelum penetapan tersangka dilakukan. “Selama kasus ini berlangsung kami telah memeriksa total 17 orang saksi termasuk saksi ahli pidana dari dua Universitas,” ujarnya. Polres Lombok Tengah sebelumnya pada Sabtu, 5 Oktober 2024 tela
DEMOCRAZY.ID - Anggota DPRD Lombok Tengah terpilih, Lalu Nursai alias LN ditetapkan tersangka pemalsuan ijazah oleh Polres Lombok Tengah. Dia diduga memalsukan ijazah paket C tahun ajaran 2007 untuk keperluan pencalonan. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnun mengatakan penetapan tersangka melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. “Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli,” katanya, Selasa, 8 Oktober 2024. Dia menjelaskan penetapan tersangka diperkuat dengan beberapa bukti dan saksi termasuk ahli hukum pidana dari beberapa kampus. Ada sebanyak 17 saksi dan dua ahli diperiksa di kasus tersebut, sebelum penetapan tersangka dilakukan. “Selama kasus ini berlangsung kami telah memeriksa total 17 orang saksi termasuk saksi ahli pidana dari dua Universitas,” ujarnya. Polres Lombok Tengah sebelumnya pada Sabtu, 5 Oktober 2024 tela