DEMOCRAZY.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan proses penerbitan perizinan atas izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam yang telah terdaftar pada aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang merupakan bagian dari dua laporan kepatuhan BPK yang telah diselesaikan pada Semester I-2024. Laporan tersebut mencakup audit pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batu bara, dan batuan dari tahun 2009 hingga triwulan III-2023 di Kementerian ESDM serta audit serupa pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang berlangsung sejak 2021 hingga triwulan III-2022 Dalam temuannya, BPK menjabarkan dua kriteria penerbitan IUP mineral logam yang telah terdaftar pada MODI dan tidak sepenuhnya sesuai aturan. Pertama , ketidaklengkapan persyaratan perizinan atas 61 IUP dari aspek administrasi, kewilayahan, teknis, finansial, dan lingkung
DEMOCRAZY.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan proses penerbitan perizinan atas izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam yang telah terdaftar pada aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang merupakan bagian dari dua laporan kepatuhan BPK yang telah diselesaikan pada Semester I-2024. Laporan tersebut mencakup audit pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batu bara, dan batuan dari tahun 2009 hingga triwulan III-2023 di Kementerian ESDM serta audit serupa pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang berlangsung sejak 2021 hingga triwulan III-2022 Dalam temuannya, BPK menjabarkan dua kriteria penerbitan IUP mineral logam yang telah terdaftar pada MODI dan tidak sepenuhnya sesuai aturan. Pertama , ketidaklengkapan persyaratan perizinan atas 61 IUP dari aspek administrasi, kewilayahan, teknis, finansial, dan lingkung