EKBIS HUKUM POLITIK

Ugal-Ugalan Tetapkan PSN dan KEK Untuk Sinar Mas Group, PEPS: Jokowi Bisa Dipenjara!

DEMOCRAZY.ID
Oktober 11, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
HUKUM
POLITIK
Ugal-Ugalan Tetapkan PSN dan KEK Untuk Sinar Mas Group, PEPS: Jokowi Bisa Dipenjara!



DEMOCRAZY.ID - Dari perspektif hukum, langkah Presiden Jokowi menetapkan Proyek Strategis Nasional (PSN) diduga melanggar undang-undang. 


Termasuk PSN di BSD yang menguntungkan Sinar Mas Group, kerajaan bisnis Franky Widjaja. 


Ada konsekuensi hukum serius yang harus ditanggung sejumlah pihak di kemudian hari.


Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan menegaskan, penetapan PSN di BSD City yang berada dalam kelolaan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), anak usaha Sinar Mas Land, bagian dari Sinar Mas Group, adalah tidak sah alias ilegal.


"Ini kesalahan fatal Jokowi. Penetapan PSN jelas-jelas melanggar Undang-undang dan konstitusi. Apalagi PSN diberikan ke swasta, semakin salah. Harus dipenjara dia (Jokowi)," kata Anthony saat dihubungi, Jakarta, Jumat (11/10/2024). .


Dijelaskan Anthony, Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. 


Diduga kuat, beleid tentang PSN ini, melanggar UU No 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan melanggar Konstitusi Pasal 20 ayat (1) UUD.


Berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), kata Anthony, menyatakan, Perpres hanya dapat diterbitkan atas perintah undang-undangan atau Peraturan Pemerintah (PP).


"Menurut pemahaman saya, Perpres 36/2020 tentang PSN dibuat tanpa ada dasar hukum, tanpa ada rujukan perintah UU atau PP. Sehingga melanggar UU PPP.


Selain itu, lanjutnya, Perpres tentang PSN, menurut Anthony, melanggar UU 1945 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yakni pasal 28H ayat (4). 


Di mana, hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang siapapun, termasuk negara.


"Realitasnya, status PSN justru digunakan negara untuk berbuat sewenang-wenang kepada rakyatnya. Misalnya mengusir warga setempat, mengambil alih tanah dan tempat tinggal warga secara paksa. Ini sama dengan memiskinkan rakyat di daerah yang terkena PSN. di sisi lain menguntungkan korporasi yang menjalankan PSN," tegas Anthony.


Bagi-bagi PSN dan KEK untuk Sinar Mas Group ini, menurut Anthony, tak beda dengan pemberian PSN di PIK 2 untuk Agung Sedaya Group milik pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan.


Diduga kuat ada benang merah dengan investasi Sinar Mas dan Agung Sedayu di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur yang kurang diminati investor kakap. 


"Kasus PSN di BSD dan PIK2, sama-sama ngawur dan ugal-ugalan. Karena melanggar undang-undang dan konstitusi," ungkapnya.


Informasi saja, menjelang lengser pada 20 Oktober 2024, Jokowi menetapkan KEK yang menguntungkan Sinar Mas Group. 


Tepatnya pada 7 Oktober 2024, Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2024 tentang KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (Edutek Medika) di Kabupaten Tangerang, Banten.


Ternyata KEK Edutek di Tangerang itu. lokasinya di BSD yang lagi-lagi bakal menjadi 'ladang' uang Sinar Mas Group. 


Untuk pembangunan KEK Edutek Medika di kawasan BSD ini, memerlukan lahan seluas 59, 68 hektare (ha). Dengan nilai investasi sebesar Rp18,8 triliun.


Terdiri dari, wilayah timur seluas 28,83 ha yang terletak di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Wilayah barat seluas 30,85 ha yang terletak di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.


Sumber: Inilah

Penulis blog