'Tuntutan Adili Jokowi Makin Masif, Tiada Maaf Bagimu Jokowi'
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H
Advokat
“Bapak, ibu, seluruh warga yang saya hormati, saya adalah manusia biasa yang penuh dengan kesalahan, yang penuh dengan kekurangan, yang penuh dengan kekhilafan,” [Jokowi, NTT, Rabu, 2 Oktober 2024]
Meski dikenal pandai bersandiwara (baca: bohong), tetapi nampaknya Jokowi tak mampu menyimpan kegalauan, rasa cemas dan ketakutan akan tuntutan rakyat pasca lengser.
Terbaru, Habib Rizieq dkk, telah mengajukan tuntutan hukum atas kebohongan Jokowi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Akhirnya, untuk yang kesekian kalinya, Jokowi kembali meminta maaf. Saat berpamitan kepada warga di Nusa Tenggara Timur, dia memohon maaf sebesar-besarnya atas segala kesalahan selama menjabat sebagai Presiden.
Hal itu disampaikan oleh Jokowi menggunakan megafon di Pasar Kefamenanu, Timor Tengah Utara, NTT, pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Wajar saja, Jokowi merasa galau, cemas, khawatir, bahkan merasa takut luar biasa. Jelang lengser 20 Oktober 2024, elemen masyarakat justru kompak akan menuntut dirinya pasca lengser.
Hanya Muhammadiyah, yang tercatat menyampaikan ucapan terima kasih jelang lengser.
Gerakan menuntut Jokowi pasca lengser ini, pertama kali dipelopori oleh sejumlah advokat, tokoh, ulama & aktivis nasional, pada 15 Juli 2024 bertempat di Jakarta.
Agenda tersebut mengambil tema ‘EVALUASI TOTAL TERHADAP KINERJA REZIM JOKOWI JELANG LENGSER 20 OKTOBER 2024 PART 1’.
Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa evaluasi total wajib disampaikan kepada publik, agar setiap kejahatan dapat dipertanggungjawabkan, setiap kezaliman mendapatkan balasan, setiap kesalahan mendapatkan sanksi dan hukuman.
Saudara Joko Widodo tidak boleh lengser begitu saja dari jabatan dan meninggalkan masalah bagi bangsa dan rakyat, tanpa mendapatkan sanksi dan pertanggungjawaban.
Presiden pengganti, juga tidak boleh membuat kebijakan yang zalim dan menyengsarakan rakyat mengikuti legacy Jokowi, dan menjadikan kinerja buruk Jokowi berikut saksi dan pertanggungjawaban yang diterimanya sebagai bahan evaluasi dan refleksi.
Agenda ini diinisiasi dan dilakukan oleh Ahmad Khozinudin, Eggi Sudjana, Refly Harun, Edy Mulyadi, Azam Khan, Rizal Fadillah, Juju Purwantoro, Eka Jaya, Fikri Bareno, dll.
Kemudian pada tanggal 21 September 2024 yang juga bertempat di Jakarta, dilakukan lagi follow up dengan tuntutan yang lebih spesifik.
Para Advokat, Ulama, Tokoh Bangsa & Aktivis Nasional mengajukan tuntutan tegas: Seret Jokowi Ke Penjara Pasca Lengser.
Dalam poin pertama tuntutan, tegas dijelaskan bahwa segala kejahatan dan kezaliman Saudara Jokowi, telah diketahui dan dirasakan dampaknya oleh seluruh rakyat.
Kesulitan untuk menyeret Saudara Joko Widodo ke meja hijau, bukan karena ketiadaan bukti, namun lebih kepada karena adanya perlindungan kekuasaan dan imunitas jabatan Jokowi sebagai Presiden, yang membuat segala ikhtiar untuk menyeret Jokowi ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menjadi kandas ditengah jalan.
Bukan hanya rezim Jokowi, seluruh dinasti politiknya juga ikut dituntut. Dalam poin Keenam, tegas disampaikan bahwa Kasus dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang yang telah dilaporkan Ubedilah Badrun di KPK, juga Kasus dugaan Korupsi Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu pada kasus korupsi tambang ‘Blok Medan’ di Halmahera Timur, juga harus diusut tuntas dan menjebloskan seluruh dinasti politik Jokowi ke Penjara.
Acara ini diinisiasi dan dilaksanakan oleh Ahmad Khozinudin, S.H., Prof Dr Eggi Sudjana, S.H. MSi, Prof. Dr. H. Muhammad Amien Rais, M.A., Ph.D., Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Wartawan Senior Edy Mulyadi, Aziz Yanuar, SH, MH, Azam Khan, SH, Buya Fikri Bareno, Daeng Wahidin, Prof. Dr. Anthony Budiawan (Direktur PEPS), Taufik Baha’uddin (UI WATCH), Mudrick Setiawan Malkan Sangidoe (Mega Bintang, Solo), Modrik Al Hanan (Solo), Dr. Muhammad Taufik, SH, MH, H.M. Syukri Fadholi, SH, MH (Yogyakarta), dll.
Pernyataan yang dibacakan, juga diteken oleh 570 an aktivis. Dan nama yang turut menyetujui isi pernyataan, terus bertambah.
Tuntutan tangkap dan adili Jokowi ini bagai bola salju yang terus menggelinding dan membesar. Seminggu pasca tuntutan seret Jokowi ke penjara, Pada Sabtu tanggal 28 September 2024, Forum Tanah Air (FTA) menggelar silaturahmi dan diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Sejumlah tokoh hadir dalam acara ini. Diantaranya, Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, M. Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Sunarko. Kemudian Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti, Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air.
Meski acara ini dibubarkan, namun opini tuntutan untuk tangkap dan adili Jokowi pasca lengser makin membesar.
Tak berselang lama, yakni 2 hari kemudian, tepatnya pada tanggal 30 September 2024, Habib Rizieq Shihab dan sejumlah tokoh mengajukan gugatan atas berbagai kebohongan Jokowi.
Gugatan ini, menandai babak awal tuntutan hukum pada Jokowi jelang lengser. Tanggal 8 Oktober 2024, adalah hari pertama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berikutnya, tepat tanggal 1 Oktober 2024, sejumlah tokoh berkumpul dalam agenda silaturahmi antar tokoh elemen perubahan, yang diadakan di Aljazera Signature, Menteng, Jakarta
Acara ini diinisiasi oleh Faizal Assegaf (Kritikus Politik). Turut mengundang sejumlah tokoh, diantaranya: Dr. Abraham Samad (Mantan Ketua KPK), Dr. Eduardus Lemanto (Akademisi), Karni Ilyas (Presiden ILC), Hariman Siregar (Indemo), Dr. Ir. Muhammad Said Didu (Tokoh Nasional), Adhie Massardi (Tokoh Nasional), Roy Suryo (Pakar IT), Marwan Batubara (Petisi 100), Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo (Tokoh Nasional), Jenderal TNI (Pur) Fachrul Razi (Tokoh Nasional), Prof. Anthony Budiawan (Ekonom), Bambang Widjojanto (Mantan Tokoh KPK), Novel Baswedan (Mantan Penyidik KPK), Dr. Syahganda Nainggolan (Tokoh Nasional), Dr. Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara), Rahma Sarita (Praktisi Media), Ir. Sayuti Asyathri (Tokoh Nasional), Andrinof Chaniago (Tokoh Nasional) dll.
Rasanya, elemen masyarakat yang menyuarakan tuntutan pada Jokowi jelang lengser, seiring mendekati tanggal 20 Oktober 2024, akan semakin banyak.
Rasanya, tak ada maaf bagi Jokowi. Kalaupun ada yang memaafkan, itu tidak menghapus unsur kesalahan dalam kejahatan yang dilakukan.
Artinya, rakyat akan tetap teguh menuntut seret Jokowi ke penjara, pasca lengser 20 Oktober 2024. ***