DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.
Sehari sebelumnya, Senin, 28 Oktober 2024, Tom Lembong sempat mengunggah video ucapan dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda di akun X miliknya, @tomlembong.
Dalam unggahannya, ia memunculkan video ketika dirinya membacakan teks ikrar sumpah pemuda bersama sekelompok warga.
Dalam utasnya, Tom Lembong menuliskan soal demokrasi yang dihadirkan di tengah anak muda, terkhusus generasi milenial dan generasi Z.
"Kita sekarang di tengah-tengah sebuah pergantian zaman dan pergantian generasi. Pemuda kita (Millennial dan Gen-Z) harus siap untuk menentukan: negara seperti apa yang ingin kita bangun? Masih ada waktu, tapi 4 tahun lagi kita akan merayakan 100 tahun Sumpah Pemuda," tulis Tom Lembong, dilihat Tempo, Rabu, 30 Oktober 2024.
"Dan hemat saya, pada saat itu Pemuda kita harus sudah siap untuk menentukan masa depan kita," sambungnya.
Mantan Tim Sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 itu kemudian mengingatkan bahwa dalam Kongres Pemuda 1928 yang melahirkan Sumpah Pemuda membuat kesimpulan bahwa anak juga harus dididik secara demokratis.
"Jadi demokrasi kita ini sebenarnya adalah sebuah tradisi dan aspirasi yang sudah berjalan se-kurang2-nya 96 tahun," tulis Tom. “Terima kasih dan Selamat Hari Sumpah Pemuda, semuanya.”
Kita sekarang di tengah-tengah sebuah pergantian zaman dan pergantian generasi… Pemuda kita (Millennial dan Gen-Z) harus siap untuk menentukan: negara seperti apa yang ingin kita bangun? Masih ada waktu, tapi 4 tahun lagi kita akan merayakan 100 tahun Sumpah Pemuda – dan hemat… pic.twitter.com/nvXxqm7ZWX
— Tom Lembong (@tomlembong) October 28, 2024
Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung
Sehari setelahnya, tepatnya pada Selasa malam, 29 Oktober 2024, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka.
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016," ujar Qohar di Kejagung, Selasa malam, 29 Oktober 2024.
Sumber: Tempo