DEMOCRAZY.ID - Impor gula menjadi pembicaraan hangat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi importasi gula.
Dia dan satu tersangka lainnya, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, berinisial CS ditengarai merugikan negara Rp 400 miliar.
Meski begitu, impor gula Indonesia terus berlangsung meskipun menteri perdagangan terus berganti. Sebagai catatan, impor gula harus melalui menteri perdagangan sebagai pemberi surat persetujuan impor.
Dalam kurun waktu 10 tahun atau 2014-2024, ada enam menteri perdagangan yang menjabat yakni Rachmat Gobel (Oktober 2014 - Agustus 2015), Tom Lembong ( Agustus 2015 - Juli 2016), Enggartiasto Lukita (Juli 2016 - Oktober 2019), Agus Suparmanto (Oktober 2019 - Desember 2020), Muhammad Luthfi (Desember 2020 - Juni 2022), dan Zulkifli Hasan (Juni 2022 - Oktober 2024).
Adapun Tom Lembong dituduh menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (raw sugar) sebanyak 105.000 ribu ton kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk diolah menjadi gula kristal putih (gula konsumsi), pada tahun 2015.
Menurut Kejagung pemberian izin impor gula kristal mentah tersebut melanggar aturan tentang ketentuan impor gula.
Pertama, Tom Lembong memberi izin impor gula ketika Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga, seharusnya, tidak perlu impor.
Kedua, Kejagung berpendapat, izin impor gula kristal putih hanya dapat diberikan kepada BUMN.
Oleh karena itu, menurut Kejagung, Tom Lembong melanggar peraturan ini, dengan menyalahgunakan wewenang, karena memberi izin impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP.
Ketiga, Tom Lembong dituduh atas kasus pemberian izin impor gula yang terjadi tahun 2015.
Penetapan tersangka kepada mantan anak buah Jokowi itu pun diduga sarat politis. Untuk itu, Kejagung didesak memeriksa kementerian lembaga lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
“ICW mendesak agar penyidik melakukan pengembangan kasus, khususnya untuk menemukan aktor-aktor lain yang diduga terlibat," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha, Kamis (31/10/2024).
Menurut dia, kebijakan impor gula tak hanya dilakukan Kementerian Perdagangan. Impor gula diduga juga melibatkan pihak lain sehingga perlu diusut tuntas.
“Dalam konteks perkara yang terjadi di Kementerian Perdagangan, penyidik juga harus mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut,” jelasnya.
Pun Egi menegaskan, bahwa penyelidikan tak hanya difokuskan pada era Tom Lembong. Kebijakan tersebut juga dilakukan era selanjutnya.
"Sebab, jika dicermati lebih lanjut, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan sepanjang tahun 2015-2016, tapi juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya,” bebernya.
Di sisi lain, Egi mengingatkan agar Kejagung tidak sekadar menjelaskan konteks perkara secara umum.
Kejagung disarankan harus masuk lebih jauh mengenai keterpenuhan unsur pasal di dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Egi menilai penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang disangkakan.
Diketahui, dua tersangka sejauh ini disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur kategori kerugian keuangan negara.
“Di sini, penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang disangkakan,” jelas Egy.
Egi menerangkan bahwa tindak pidana korupsi juga perlu dilihat dari mens rea atau perbuatan niat jahat. Menurut dia, tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.
Untuk itu, Egi menegaskan hal tersebut juga penting dijelaskan oleh Kejagung kepada publik agar tidak ada tudingan politisasi dalam penanganan perkara yang menjerat Tom Lembong.
“Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak distigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat,” ujar dia.
PENETAPAN TERSANGKA TOM LEMBONG DIDUGA SARAT POLITIK DAN TEBANG PILIH
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) October 30, 2024
Alasan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung :
1) impor dilakukan saat gula surplus/melebihi kuota dan tdk lewat rapat koordinasi kementerian. Sanggahan : jumlah impor yg diizikan tsb jauh di bawah angka…
Politisasi?
Kejagung membantah adanya pengaruh politik atau politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam WIB, menjebloskan Tom Lembong ke sel tahanan.
Peran Tim adalah memberikan izin impor gula kristal mentah saat memimpin Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Gara-gara itu, muncul pengaruh politik atas penetapan Tom sebagai tersangka korupsi. Pasalnya, Tom selama ini diekanal cukup kritis kepada pemerintah.
Dia menjadi salah satu tokoh di barisan calon presiden (capres) Anies Rasyid Baswedan pada Pilpres 2024.
Namun Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar membantah tudingan itu. Dia menerangkan, kasus penanganan korupsi impor gula di Kemendad sudah diusut Kejagung sejak 2023.
Menurut dia, kasus itu ada irisan dengan yang terjadi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yang melibatkan otoritas Bea Cukai.
Kasus itu sudah menetapkan tersangka dan penyidikan dilakukan terpisah. Karena itu, kata Qohar, proses hukum yang dilakukan jajarannya di Jampidsus Kejagung tak ada bertalian dengan pilihan politik Tom.
"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat-alat bukti. Itu harus digarisbawahi. Termasuk dalam kasus yang menjadikan TTL sebagai tersangka ini. Tidak terkecuali siapapun, ketika ditemukan alat bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan sebagai tersangka," kata Qohar.
Dia menegaskan, penetapan tersangka Tom tidak ada hubungannya dengan politik.
"Saya ulangi, penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tidak memilih, atau memilah-milah. Siapa pun itu sepanjang terpenuhi alat bukti yang cukup maka akan ditetapkan (sebagai) tersangka," ucap Qohar.
Menurut dia, dalam pengusutan perizinan impor gula di Kemendag, penyidikan berjalan dengan sudah memeriksa lebih 90 orang sebagai saksi.
Termasuk, penyidik beberapa kali sudah memeriksa Tom dan CS, yang keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidikan pada perkara tindak pidana korupsi ini, sudah cukup lama. Dan perkara ini, sebenarnya perkara sederhana, perkara biasa," ujar Qohar.
Sementara itu, Tom Lembong mengaku pasrah setelah dirinya diumumkan tersangka korupsi oleh Kejagung pada Selasa malam WIB.
Saat digiring ke sel tahanan oleh aparat, Tom sambil tersenyum mengaku menyerahkan kepada Sang Pencipta atas kasus yang menjeratnya.
"Saya serahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata mantan komisaris utama PT Pembangunan Jaya Ancol tersebut.
Sumber: MonitorIndonesia