DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Kejaksaan Agung memeriksa semua Menteri Perdagangan periode 2015-2023 jika benar-benar ingin membongkar korupsi impor gula.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, yaitu Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Rudi, Kejaksaan Agung harus memeriksa Menteri Perdagangan lainnya karena Tom menjadi tersangka terkait kebijakan impor gula pada 2015-2023.
Padahal, kata Rudi, Tom Lembong hanya menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.
“Kalau Kejaksaan Agung mau fair dan serius mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula kristal tersebut, maka seharusnya semua menteri perdagangan yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya,” kata Rudi, yang juga merupakan Kepala Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi III, melalui keterangan tertulis pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Rudi menilai, jika merujuk masa jabatan Tom sebagai Menteri Perdagangan, maka tempus delicti atau waktu kejadian dugaan tindak pidana adalah tahun 2015.
Rudi berujar ada selang 9 tahun hingga Kejaksaan Agung menyidik kasusnya dan Tom Lembong dijadikan tersangka.
Selama periode 9 tahun itu, posisi Menteri Perdagangan sempat dijabat oleh empat orang.
Mereka adalah Enggartiasto Lukita (Juli 2016 - Oktober 2019), Agus Suparmanto (Oktober 2019 - Desember 2020), Muhammad Luthfi (Desember 2020 - Juni 2022), dan Zulkifli Hasan (Juni 2022 - Oktober 2024).
Kejaksaan Agung menahan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa kemarin.
Selain Tom, Kejagung juga menahan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan Tom Lembong berperan sebagai pihak yang memberi izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. GKM tersebut nantinya akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Tindakan itu, menurut Qohar melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004.
Qohar menyatakan impor GKM seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara Charles Sitorus, menurut Qohar, sempat memerintahkan anak buahnya bertemu dengan delapan perusahaan gula swasta untuk membahas rencana impor gula tersebut.
Menurut dia, Tom Lembong menunjuk PT PPI untuk memenuhi kebutuhan dan menstabilkan harga gula nasional pada Januari 2016.
Caranya, PT PPI bekerjasama dengan produsen gula yang mendapat kuota impor GKM.
Sumber: Tempo