DEMOCRAZY.ID - Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menggaungkan 'Prabowo Yes, Gibran No' usai gugatan PDIP terkait penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no. Terima kasih," kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat (26/10).
Gayus menganggap putusan PTUN janggal lantaran hakim PTUN tidak memutus gugatan yang diajukan PDIP pada tanggal 10 Oktober atau 10 hari sebelum pelantikan Prabowo-Gibran.
Namun, ia mengkritik hakim justru menunda hingga tanggal 24 Oktober lantaran hakim beralasan sakit.
Padahal, ia mengatakan hakim bisa saja memutus tanpa perlu menunggu hingga tanggal 24 Oktober lantaran putusan bisa melalui elektronik atau e-court.
Artinya, ia mengatakan putusan majelis hakim PTUN melewati jangka waktu yang dimohonkan dalam gugatannya untuk memutus perkara pada tanggal 10 Oktober.
"Terhadap pelantikan yang kami dalilkan bahwa wakil presiden ini cacat hukum. Cacat hukumnya ada pada gugatan kami yang menceritakan apa saja yang menjadikan cacat, antara lain adalah KPU meminta bahwa putusan MK nomor 90 tahun 2024 itu dipedomani oleh para partai politik yang melakukan pemilu dan calon-calon dari partai ini," kata dia.
Meski begitu, Gayus memastikan PDIP tetap menghormati putusan PTUN yang tak menerima gugatan PDIP tersebut.
Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menempuh upaya hukum lanjutan atau tidaknya atas putusan PTUN ini.
"Apakah ada upaya lain dan apakah kami akan melakukan upaya lain? Hal ini tentu sangat tergantung pemilik kuasa. Itu ketua umum kami PDI Perjuangan," kata dia.
Akan tetapi, ia secara pribadi menilai tak perlu ada upaya hukum lain dalam menyikapi putusan tersebut.
Sebab, kondisi pengadilan Indonesia saat ini masih belum berlaku adil dan bermanfaat.
"Situasi negara kita di bidang hukum tidak banyak bermanfaat kalau keadaan seperti ini. Harapan kami Presiden Prabowo akan merombak kondisi negara di bidang hukum. Dan saya perhatikan statement Presiden tentang hal ini. Para menterinya pun diminta oleh Presiden yang baru ini untuk tertib di semua hal," kata dia.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024 pada Kamis (24/10).
Perkara diadili oleh tiga hakim yakni Joko Setiono, Yuliant Prajaghupta, dan Sahibur Rasid.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian amar putusan tersebut.
Juru Bicara PTUN Irvan Mawardi mengatakan salah satu pertimbangan gugatan tidak diterima karena hakim menilai karakteristik permasalahan atau sengketa hukum itu berada dalam sengketa proses pemilu.
Ia menjelaskan penyelesaian sengketa pemilu secara khusus telah diatur Pasal 470 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 2 Perma Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.
Dalam pokok perkara gugatannya, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD 2024.
Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP.
Sumber: CNN