DEMOCRAZY.ID - Tabir kriminalisasi Supriyani, guru honorer asal Konawe Selata Sulawesi Tenggara makin terkuak. Diduga banyak oknum bermain, baik itu kejaksaan atau kepolisian. Perselisihan antara orang tua murid dengan guru semestinya bisa diselesaikan lewat jalur restorasi keadilan (restorative justice). Banyak fakta persidangan yang mengejutkan, mulai dari pemerasan Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D, anak seorang polisi. Lalu, ada juga dugaan permintaan uang Rp15 juta dari pihak yang mengaku dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar membebaskan Supriyani dari tahanan Kejaksaan. "Seharusnya dapat diselesaikan dengan restorative justice tapi diselesaikan dengan hukum acara pidana umumnya, sehingga banyak yang dirugikan, inizalim namanya", kata praktisi hukum Luhut Parlinggoman Siahaan di Jakarta, Kamis (31/10/2024). Mantan anggota tim pembela Prabowo-Gibran ini mengendus keterlibatan oknum kejaksaan
Terungkap! Selain Dikriminalisasi, Guru Honorer Supriyani Juga Alami Pemerasan, Intimidasi dan Teror
Oktober 31, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Tabir kriminalisasi Supriyani, guru honorer asal Konawe Selata Sulawesi Tenggara makin terkuak. Diduga banyak oknum bermain, baik itu kejaksaan atau kepolisian. Perselisihan antara orang tua murid dengan guru semestinya bisa diselesaikan lewat jalur restorasi keadilan (restorative justice). Banyak fakta persidangan yang mengejutkan, mulai dari pemerasan Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D, anak seorang polisi. Lalu, ada juga dugaan permintaan uang Rp15 juta dari pihak yang mengaku dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar membebaskan Supriyani dari tahanan Kejaksaan. "Seharusnya dapat diselesaikan dengan restorative justice tapi diselesaikan dengan hukum acara pidana umumnya, sehingga banyak yang dirugikan, inizalim namanya", kata praktisi hukum Luhut Parlinggoman Siahaan di Jakarta, Kamis (31/10/2024). Mantan anggota tim pembela Prabowo-Gibran ini mengendus keterlibatan oknum kejaksaan