POLITIK

Terungkap! Selain Dikriminalisasi, Guru Honorer Supriyani Juga Alami Pemerasan, Intimidasi dan Teror

DEMOCRAZY.ID
Oktober 31, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Terungkap! Selain Dikriminalisasi, Guru Honorer Supriyani Juga Alami Pemerasan, Intimidasi dan Teror



DEMOCRAZY.ID - Tabir kriminalisasi Supriyani, guru honorer asal Konawe Selata Sulawesi Tenggara makin terkuak. 


Diduga banyak oknum bermain, baik itu kejaksaan atau kepolisian. Perselisihan antara orang tua murid dengan guru semestinya bisa diselesaikan lewat jalur restorasi keadilan (restorative justice).


Banyak fakta persidangan yang mengejutkan, mulai dari pemerasan Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D, anak seorang polisi.


Lalu, ada juga dugaan permintaan uang Rp15 juta dari pihak yang mengaku dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar membebaskan Supriyani dari tahanan Kejaksaan.


"Seharusnya dapat diselesaikan dengan restorative justice tapi diselesaikan dengan hukum acara pidana umumnya, sehingga banyak yang dirugikan, inizalim namanya", kata praktisi hukum Luhut Parlinggoman Siahaan di Jakarta, Kamis (31/10/2024).


Mantan anggota tim pembela Prabowo-Gibran ini mengendus keterlibatan oknum kejaksaan dan kepolisian dalam kasus yang mencederai nurani publik ini. Dia meminta Kapolri-Jaksa Agung turun tangan menertibkan anak buahnya.


"Jika perlu diberikan sanksi bagi oknum Polisi dan Jaksa yang tidak menerapkan restorative justice," ucap dia menambahkan.


Selain dugaan pemerasan dari berbagai oknum, terungkap juga adanya intimidasi dari pihak kepolisian yang memaksa Supriyani mengakui telah lakukan penganiayaan. 


Sebagaimana keterangan Saksi Sana Ali di hadapan majelis hakim PN Andoloo, Rabu (30/10/2024).


Sana Ali mengaku sempat dihubungi penyidik Polsek Baito Bernama Jefri terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Setelah itu Sana diajak bertemu di rumah penyidik tersebut. 


"Menyangkut kasus ini, Pak Jefri bilang bukti sudah ada, besok akan ada penetapan tersangka dan dijemput (Ibu Supriyani)," katanya


Dia juga mengungkapkan, penyidik juga membujuk Supriyani agar mengakui perbuatan dan diantar ke rumah orang tua korban, yakni Aipda Wibowo Hasyim yang juga merupakan personel Polsek Baito.


"Saran itu, kemudian saya menghampiri Ibu Supriyani. Baru kita pergi minta maaf di rumahnya Pak Wibowo," ucapnya.


Usai meminta maaf itu, kasus itu sempat mereda beberapa bulan, sampai kabar yang mengagetkannya karena Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat panggilan terhadap Supriyani.


Pemerasan dan Teror


Kuasa Hukum guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani mengungkap permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.


"Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, saat sidang eksepsi dalam perkara.


Dia mengatakan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani dan siswa D terjadi benturan kepentingan, karena orang tua dari siswa yang diduga korban itu merupakan personel kepolisian yang juga rekan penyidik yang menangani kasus tersebut di Polsek Baito.


Dia juga mengakui adanya permintaan dari oknum oknum mengaku dari KPAI yang meminta uang lebih besar, yaitu Rp 15 juta, dengan janji akan membantu membebaskan Supriyani dari tahanan Kejaksaan.


"Saat di Kejaksaan, Supriyani dihubungi oleh pihak yang mengaku dari KPAI dan diminta Rp 15 juta agar tidak ditahan. Namun, karena kondisi ekonomi yang sulit, klien saya tak mampu menyanggupi permintaan tersebut," sambungnya.


Selain pemerasan, terjadi juga teror. Mobil dinas Camat Baito, Konawe Selatan, Sudarsono yang ditumpangi guru Supriyani selama menjalani proses hukum diduga ditembak Orang Tak Dikenal (OTK) usai sidang pembacaan eksepsi. Mobil ditembak di depan SD Negeri 3 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). 


Tak ada korban dalam kejadian ini. Peristiwa tersebut diduga bentuk teror terhadap Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi.


Saat ditembak, pada Selasa (29/10/2024), mobil pelat merah bernopol DT 1069 H dikemudikan Kasi Pemerintahan Kecamatan Baito sekaligus Pj Kades Ahuangguluri Herwan Melangga saat hendak menuju kecamatan. Akibatnya kaca sebelah kiri di kursi tengah retak hingga nyaris berlubang.


Sumber: Inilah

Penulis blog