DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pihaknya masih menelusuri ke mana aliran dana Rp 400 miliar yang disebut sebagai kerugian negara dalam kasus impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya juga masih belum mengetahui apakah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ikut menikmati aliran dana tersebut.
“Soal kerugian negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Aliran dana itu akan didalami juga,” ucap Harli di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Sebelumnya, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 400 miliar.
Qohar menyatakan kerugian negara itu berdasarkan perhitungan potensi keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam impor gula.
Negara merugi karena keuntungan itu justru dinikmati oleh delapan perusahaan yang mendapat jatah kuota impor gula kristal mentah (GKM).
Harli menjelaskan pihaknya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai dalam kasus tersebut sebagai regulator bersama dengan PT PT PPI.
Dia menyatakan penyidik juga masih menelusui apakah Tom ikut menikmati aliran dana itu.
“Apakah ada, misalnya, di situ unsur aliran dana tentu akan terus didalami,” kata Harli.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula ini. Penyidik pun telah menahan mereka pada Selasa kemarin.
Harli menyatakan, pihaknya telah menyidik kasus ini sejak Oktober tahun lalu.
Dia pun mengakui jika penyidik sempat mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus korupsi ini.
Penyidik, kata Harli, pun telah memeriksa Tom dan Charles tiga kali dalam kurun waktu itu.
Setelah menemukan lima bukti, kata Harli, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Harli pun tak bisa memastikan apakah pihaknya akan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus korupsi impor gula ini. Dia menyatakan, hal itu tergantung pada bukti-bukti yang ada.
“Apakah ada bukti permulaan yang cukup, setidaknya diperoleh dari dua alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak. Setiap kemungkinan itu ada. Tetapi harus mengacu pada hal tersebut,” kata dia.
Sumber: Tempo