DEMOCRAZY.ID - Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong alias Tom Lembong terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi impor gula. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menyebut dalam kasus ini pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP. "Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya dalam konferensi pers, di Gedung Kartika Kejagung, Selasa (29/10). Berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik Kejagung itu, Tom Lembong artinya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup seuai bunyi Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Berikut bunyi pasal yang diterapkan kepada Tom Lembong. Pasal 2 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
Tersangka Korupsi, Tom Lembong Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup!
Oktober 30, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong alias Tom Lembong terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi impor gula. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menyebut dalam kasus ini pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP. "Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya dalam konferensi pers, di Gedung Kartika Kejagung, Selasa (29/10). Berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik Kejagung itu, Tom Lembong artinya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup seuai bunyi Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Berikut bunyi pasal yang diterapkan kepada Tom Lembong. Pasal 2 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya