DEMOCRAZY.ID - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek memulai investigasi terkait Universal Institute of Professional Management (UIPM), setelah munculnya aduan dari masyarakat soal pemberian gelar Doctor Honoris Causa kepada artis ternama, Raffi Ahmad.
Investigasi tersebut digelar oleh Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada 29 dan 30 September 2024 di lokasi UIPM, Plaza Summarecon Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi.
"Tim kami tidak menemukan adanya kegiatan operasional kampus atau kantor UIPM di lokasi tersebut. Selain itu, UIPM juga belum mengantongi izin operasional di Indonesia," ungkap Abdul Haris, Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, melalui keterangan resminya pada Jumat (4/10/2024).
Ditjen Diktiristek kini sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk menindaklanjuti temuan ini.
"Kami akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran," lanjut Abdul Haris.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, setiap perguruan tinggi, baik swasta maupun asing, wajib memiliki izin resmi dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan di Indonesia.
Hal ini juga diperkuat dengan Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur perguruan tinggi asing.
"Gelar akademik dari perguruan tinggi yang beroperasi tanpa izin pemerintah tidak akan diakui secara resmi," tegasnya.
Abdul Haris turut mengimbau masyarakat agar memverifikasi status legal perguruan tinggi melalui situs PDDikti, serta memeriksa perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya bisa disetarakan di Indonesia.
"Siapa pun yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin pemerintah dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012," tutupnya.
Dengan begitu, Kemendikbudristek mengingatkan semua pihak untuk menaati regulasi yang ada guna menjaga kualitas pendidikan di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, Raffi Ahmad mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand.
Doktor Kehormatan tersebut diberikan Profesor Kanoksak Likitpriwan, Presiden UIPM, Thailand.
UIPM pun sebelumnya menanggapi ramainya kabar pemberian gelar doktor kehormatan atau honoris causa kepada Raffi Ahmad.
Sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com, UIPM Indonesia menyebutkan, bahwa Raffi Ahmad memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa.
"Menyikapi informasi yang beredar di khalayak ramai terkait pemberian gelar penghormatan honoris causa kepada influencer ternama Indonesia yang diberikan oleh UIPM Thailand perlu diketahui bahwa, honoric causa atau doktor kehormatan merupakan gelar kesarjanaan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang memenuhi syarat," tulis keterangan yang tertanda dari Tim Hukum UIPM Indonesia, Selasa (1/10/2024).
Pihak UIPM Indonesia menyebut bahwa penerima tidak harus lulus dari pendidikan yang sesuai dengan gelar tersebut.
"Seseorang tersebut tidak perlu mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaan tersebut," tulisnya.
UIPM merujuk kepada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), menyatakan gelar Honoris Causa dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
"Maka apabila ada pihak-pihak yang merugikan dan merusak nama baik akan dilakukan proses hukum sebagai dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 27 ayat (3) J.) Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang ITE," tulis keterangan itu.
Untuk diketahui, UIPM dikabarkan merupakan kampus online.
UIPM diakreditasi UAPCU Number 2000-HE-DE-874562 (CPD Accreditation Groupn di London-Inggris Raya) dan untuk terlibat dan mengoperasikan pendidikan jarak jauh di Indonesia.
Sumber: TvOne