DEMOCRAZY.ID - Mantan anggota Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Inspektur Dua Rudy Soik, menyatakan mafia penimbun bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, Nusa Tenggara Timur, bisa mendapatkan keuntungan Rp 112 juta dalam satu kali transaksi. Rudy menyatakan para mafia itu biasanya mengambil solar dengan truk tangki bermuatan 5 ton atau 5 ribu liter per sekali transaksi. Dalam satu hari, mereka bisa menjual 10 ribu liter atau dua truk ke pembeli. "Jadi 5 ton itu mereka dapat untung 56 juta," ucap Rudy kepada Tempo pada Jumat, 25 Oktober 2024. Keuntungan itu, menurut Rudy, berasal dari selisih harga beli dan harga jual. Para mafia membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina dengan harga Rp 6.800 per liter dan menjualnya dengan harga Rp 18.000 - Rp 20.000 per liter. Rudy menyatakan, penimbun minyak ini mengambil jatah minyak bersubsidi dengan menggunakan barcode atau kode batang resmi yang dikeluarkan oleh Pertamina. Namun, barcode tersebut bu
DEMOCRAZY.ID - Mantan anggota Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Inspektur Dua Rudy Soik, menyatakan mafia penimbun bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, Nusa Tenggara Timur, bisa mendapatkan keuntungan Rp 112 juta dalam satu kali transaksi. Rudy menyatakan para mafia itu biasanya mengambil solar dengan truk tangki bermuatan 5 ton atau 5 ribu liter per sekali transaksi. Dalam satu hari, mereka bisa menjual 10 ribu liter atau dua truk ke pembeli. "Jadi 5 ton itu mereka dapat untung 56 juta," ucap Rudy kepada Tempo pada Jumat, 25 Oktober 2024. Keuntungan itu, menurut Rudy, berasal dari selisih harga beli dan harga jual. Para mafia membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina dengan harga Rp 6.800 per liter dan menjualnya dengan harga Rp 18.000 - Rp 20.000 per liter. Rudy menyatakan, penimbun minyak ini mengambil jatah minyak bersubsidi dengan menggunakan barcode atau kode batang resmi yang dikeluarkan oleh Pertamina. Namun, barcode tersebut bu