'Stop dan Batalkan Pelantikan Gibran, Ini Fakta Hukumnya!' Oleh: Petrus Selestinus Koordinator TPDI & Pergerakan Advokat Nusantara HARUS disadari bahwa MPR adalah pemegang kedaulatan rakyat sekaligus pengemban fungsi representasi rakyat. MPR bukanlah lembaga tukang stempel hasil Pemilu dan juga bukan tukang stempel Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres, melainkan MPR memiliki kewenangan untuk menyerap aspirasi rakyat guna memberikan penilaian akhir terhadap seluruh tahapan dalam proses demokratisasi yang sedang berjalan terkait pemilihan dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih yang akan dilantik pada 20/10/2024. Apakah masih layak dan beralasan hukum untuk dilantik atau tidak dilantik ? Hal ikhwal tentang apakah Capres dan Cawapres layak atau tidak dilantik, sangat beralasan, oleh karena jedah waktu delapan bulan pasca pemilu Februari 2024 hingga 20/10/2024, dimaksudkan oleh para pembentuk UU agar MPR memiliki waktu yang cukup untuk memanta...
'Stop dan Batalkan Pelantikan Gibran, Ini Fakta Hukumnya!' Oleh: Petrus Selestinus Koordinator TPDI & Pergerakan Advokat Nusantara HARUS disadari bahwa MPR adalah pemegang kedaulatan rakyat sekaligus pengemban fungsi representasi rakyat. MPR bukanlah lembaga tukang stempel hasil Pemilu dan juga bukan tukang stempel Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres, melainkan MPR memiliki kewenangan untuk menyerap aspirasi rakyat guna memberikan penilaian akhir terhadap seluruh tahapan dalam proses demokratisasi yang sedang berjalan terkait pemilihan dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih yang akan dilantik pada 20/10/2024. Apakah masih layak dan beralasan hukum untuk dilantik atau tidak dilantik ? Hal ikhwal tentang apakah Capres dan Cawapres layak atau tidak dilantik, sangat beralasan, oleh karena jedah waktu delapan bulan pasca pemilu Februari 2024 hingga 20/10/2024, dimaksudkan oleh para pembentuk UU agar MPR memiliki waktu yang cukup untuk memanta...